JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat tertulisnya memberikan peringatan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia terkait pembenahan tempat pemrosesan akhir (TPA) di setiap daerah.
Ketua Satuan Gugus Khusus Kebencanaan, Pengurus Pusat Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Johny Sumbung, mengimbau kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar surat peringatan dari KLHK menjadi perhatian serius dan prioritas agenda di masing-masing pemerintahan daerah. Surat itu sudah dikirimkan sejak November 2024.
Menurutnya, banyak bencana terjadi akibat tidak tertatanya sistem TPA. Alhasil, saat musim penghujan lingkungan warga tercemar limbah dan juga terjadi banjir serta longsor.
”TPA yang diurus tidak sesuai prosedur yang berlaku, selain menimbulkan bencana juga dapat menyebabkan pencemaran, antara lain pencemaran tanah, air, udara, dan sungai. Oleh karena itu, surat KLHK sebagai peringatan untuk pengelolaan sampah yang lebih efektif ke depannya,” kata Johny Sumbung, Jumat (14/03/2025).
(and_ )