SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) menggandeng 60 organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada orang atau kelompok orang miskin. Hal itu dilakukan melalui penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja tahun anggaran 2024, Kamis (25/01/2024).
Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto, mengatakan pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum adil serta perlakuan sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Dalam sambutannya di Aula Kresna Basudewa, Tejo Harwanto menegaskan pemberi bantuan hukum tidak bisa dilaksanakan sembarang lembaga, melainkan hanya bisa dilaksanakan OBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM.
Oleh sebab itu, perlu diingat OBH sejak awal harus diniatkan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat miskin dan harus dikesampingkan niat mencari keuntungan dalam program pemberian bantuan hukum.
“Menteri Hukum dan HAM juga menyampaikan harapannya kepada pengurus OBH agar bahu-membahu memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan pemberian bantuan hukum sesuai standar layanan bantuan hukum yang telah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Tejo Harwanto.
Ia menjelaskan, di dalam standar layanan bantuan hukum terdapat hak dan kewajiban, baik OBH maupun masyarakat miskin sebagai penerima bantuan hukum. Tugas panwasda memastikan hak dan kewajiban tersebut dapat terpenuhi dengan semestinya.
“Diharapkan, pelaksana pemberian bantuan hukum untuk dapat menjaga integritas, menjalankan amanah yang diberikan sebaik-baiknya sesuai niat baik dan ketentuan yang berlaku,” pesan Tejo Harwanto.
Sebagai penutup, pihaknya juga berharap adanya peran dan dukungan, baik dari pemerintah daerah maupun lembaga penegak hukum yang ada di wilayah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk bersinergi membangun sistem penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang akan mewujudkan perluasan akses keadilan untuk masyarakat miskin.
Pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berkesempatan memberikan penghargaan kepada OBH telah melaksanakan kinerjanya dengan sangat baik selama 2023. Penghargaan dibagi empat kategori, yakni Kinerja Anggaran Bantuan Hukum Terbaik, Kinerja Layanan Bantuan Hukum Terbaik, Pelaksana Pemberi Bantuan Hukum Terbaik, dan Tenaga Administrasi Bantuan Hukum Terbaik.
Kegiatan ini turut dirangkai pembinaan pelaksanaan bantuan hukum tingkat daerah oleh kepala Bidang Hukum dan Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH.
Perlu diketahui, untuk tahun anggaran 2024 ini melalui 60 OBH di Jawa Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM akan menyelenggarakan pemberian bantuan hukum sejumlah Rp 5.248.240.000,00 yang merupakan anggaran bantuan hukum terbesar kedua di Indonesia.
(and_)