REMBANG, solotrust.com - Seorang sopir truk hanya bisa pasrah saat ditangkap dan dibawa petugas kepolisian Polsek Lasem Polres Rembang karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi melalui Kapolsek Lasem AKP Arief Kristiawan menjelaskan, inisial tersangka adalah R (45), warga Desa Krocok, Kecamatan Japah, Kabupaten Tulang Blora.
Tersangka berprofesi sebagai sopir, diduga pada Desember 2023 lalu nekat menjual ban dan menggadai truk dengan nomor polisi (Nopol) B 9724 NM yang dikendarainya. Alhasil, pemilik kendaran S (47) seorang yang berprofesi sebagai tentara, warga Desa Warugung Pancur Rembang mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan saat tersangka datang untuk menyewa kendaraan jenis truk milik korban. Ketika kendaraan dibawa, tersangka malah menjual ban dan menggadaikan kendaraan truk kepada seseorang beralamat di Kecamatan Pucakwangi Pati.
"Perbuatan nakal tersangka terungkap saat dirinya mengakui nekat menggadai kendaraan truk sewaan itu dan tidak mampu menebusnya," terang AKP Arief Kristiawan.
Korban mengetahui peristiwa itu dan mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta segera melaporkannya ke Mapolsek Lasem. Kepolisian sektor yang menerima laporan segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, di wilayah Kecanagan Japah Kabupaten Blora, Kamis (16/05/2024).
Selain tersangka, petugas juga mengamankan STNK KBM truk dan pelat nomor KBM nopol B 9724 NM sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana tersebut.
"Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman kurungan penjara empat tahun," pungkas AKP Arif Kristiawan. (mn)
(and_)