Hard News

Korupsi Bantuan Hibah 20 Sapi Modus Kelompok Ternak Fiktif, Warga Jaten Diciduk Polisi

Hukum dan Kriminal

6 Mei 2025 14:28 WIB

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto bersama Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono saat menggelar rilis kasus dugaan korupsi hibah sapi di Mapolres Karanganyar Selasa (06/05/2025)

KARANGANYAR, solotrust.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi bantuan hibah 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian. Tersangka adalah TM (42), warga Dusun Kasak, Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Modus operandi digunakan tersangka, yakni mendirikan kelompok ternak fiktif agar memenuhi syarat menerima bantuan hibah dari pemerintah. Kasus ini menimbulkan kerugian negara cukup signifikan mencapai Rp269,5 juta.



Sebanyak 20 ekor sapi seharusnya menjadi modal pemberdayaan masyarakat, namun malah dijual oleh tersangka dan dititipkan ke sesama peternak  Sementara sebagian sapi lainnya mati karena sakit.

Dalam rilisnya di Mapolres, Selasa (06/05/2025), Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, mengatakan setelah pengembangan kasus, polisi menemukan ketidaksesuaian antara laporan pendirian dan keanggotaan kelompok ternak dengan fakta di lapangan.

Sebanyak 20 ekor sapi seharusnya dirawat, sebelas di antaranya dijual dan tujuh lainnya dikelola dengan sistem bagi hasil yang tidak sesuai ketentuan. Sementara dua ekor sapi mati akibat sakit. Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka TM guna mempercepat proses hukum.

“Modus pelaku mulai dari prosedur pendirian kelompok ternak, perawatan, pemanfaatan, hingga peruntukan sapi. Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” kata kapolres.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono menambahkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah sapi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan dinas terkait hingga Kementerian Pertanian, akhirnya kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Terungkap, TM mendirikan kelompok ternak fiktif seolah-olah sudah berdiri sejak 2016, padahal baru dibentuk pada 2021. Tersangka juga membuat dokumen-dokumen palsu terkait kesehatan ternak untuk meloloskan diri sebagai penerima bantuan. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp269,5 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka TM dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (joe)

(and_)

Berita Terkait

Kejari Karanganyar Raih Peringkat Terbaik Penyelesaian Penanganan Perkara Tipikor dari KPK

Kevin Fabiano Terjerat Kasus Korupsi Hibah NPCI Jabar, Potensi PAW dari DPRD Solo

Kejari Solo Tingkatkan Kasus Korupsi Penyaluran KUR Bank Pasar Kembang ke Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp4 Miliar

Diduga Korupsi Rp15,8 Miliar, Kades Sidorejo Demak Dilaporkan

8 Satker di Jateng Raih Piagam Pencanangan ZI dari Itjen Kemenag RI

3 Pengurus Inti PSI Solo Dilaporkan, Diduga Selewengkan Dana Hibah Parpol

Warga Desa Sruni Boyolali Gelar Tradisi Arak Sapi dan Gunungan Keliling Kampung

Kisah Fajarwati Tidur di Bekas Kandang Sapi hingga Dapat Bantuan Renovasi

Bulan Bakti Peternakan 2024, Disnakkan Boyolali Gelar Parade Sapi Tunggang hingga Gerakan Minum Susu

Kalahkan Susu Sapi? Ini Alasan Kamu Harus Coba Susu Kambing!

Rayakan Iduladha, PDI Perjuangan Karanganyar Potong 3 Sapi Simetal

Memaknai Iduladha Bersama Aston Inn Pandanaran Semarang

Dosen dan Mahasiswa UNU Surakarta Berdayakan Ekonomi Kelompok Bunda Berdaya Karanganyar

Polres Karanganyar Resmikan Perumahan Bhayangkara Presisi Tantya Sudhirajati, Tingkatkan Kesejahteraan Anggota

Desa Jati Karanganyar Maju Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas Tingkat Nasional

TP PKK Karanganyar Gelar Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Desa Bolon

Koperasi Masyarakat Pariwisata Karanganyar Resmi Diluncurkan, Wadahi Ratusan UMKM

Bank Daerah Karanganyar jadi BUMD Hebat, Sabet 4 Penghargaan Top BUMD 2025

Edarkan Pupuk Bersubsidi di Luar Wilayah, 4 Orang Diciduk Polisi

Bank Daerah Karanganyar Gelar Undian Dahsyat, Yuni Warga Dimoro Dapat Toyota Agya

Peremajaan Infrastruktur, PUDAM Tirta Lawu Revitalisasi Jaringan Pipa di Karanganyar

Edarkan Pupuk Bersubsidi di Luar Wilayah, 4 Orang Diciduk Polisi

Jaga Keamanan dan Ketertiban Lebaran di Karanganyar, Ratusan Petugas Gabungan Disiagakan

Edarkan Pupuk Bersubsidi di Luar Wilayah, 4 Orang Diciduk Polisi

Berita Lainnya