Ekonomi & Bisnis

Soal Gratis Ongkir, Pemerintah Hanya Atur Perang Harga agar Persaingan Sehat

Ekonomi & Bisnis

19 Mei 2025 18:01 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Preis_King)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir dilakukan e-commerce. Adapun yang diatur adalah pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir dan itu pun hanya dalam konteks biaya di bawah struktur biaya operasional kurir.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan kementerian mengatur diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka.



“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Adapun yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelasnya di Jakarta, dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital RI, komdigi.go.id.

Menurut Edwin Hidayat Abdullah, potongan harga dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. Bila diskon semacam ini terjadi terus-menerus, dampaknya bisa serius: kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan makin menurun.

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” katanya.

Edwin Hidayat Abdullah menegaskan, konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambah dia.

Menurut Edwin Hidayat Abdullah, kebijakan ini hadir bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, namun untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman. Kurir adalah pahlawan logistik di era digital, mereka layak dihargai dan diberi penghasilan manusiawi.

“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujar Edwin Hidayat Abdullah.

Ditambahkan, regulasi baru ini disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. Komdigi percaya keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah fondasi utama ekosistem digital yang sehat.

(and_)