Hard News

Meutya Hafid Sebut Ruang Siber Jadi Medan Baru Pertahanan Nasional

Nasional

28 Mei 2025 16:44 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid saat memberikan kuliah umum di Lemhannas RI, Selasa (27/05/2025). (Foto: komdigi.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan ancaman terhadap kedaulatan bangsa kini tak hanya datang dari darat, laut, dan udara, namun juga dari ruang siber yang menjadi medan tempur baru. Dalam kuliah umum di Lemhannas RI, ia menyerukan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ketahanan nasional di era digital.

“Ruang siber adalah jantung pertahanan baru bangsa. Menjaganya berarti menjaga masa depan Indonesia,” tegas Meutya Hafid di hadapan peserta Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan XXV dan Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXVIII di Auditorium Gadjah Mada, Gedung Lemhannas RI, Jakarta, Selasa (27/05/2025), dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital RI, komdigi.go.id.



Meutya Hafid menjelaskan, salah satu tantangan utama dalam ruang digital adalah penyebaran hoaks dalam tiga bentuk, yakni misinformasi (informasi salah tanpa niat jahat), disinformasi (informasi palsu sengaja disebarkan), dan malinformasi (informasi benar digunakan untuk menyudutkan atau mencelakai pihak lain).

“Hoaks bukan sekadar gangguan informasi, tapi bisa merusak ideologi, memperkeruh politik, dan menghancurkan kohesi sosial,” kata dia.

Menkomdigi juga menyoroti ancaman serius dari serangan siber seperti ransomware dan kebocoran data. Salah satu contoh konkret adalah peretasan terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI) oleh kelompok LockBit 3.0 yang menuntut tebusan senilai USD 20 juta dan mengganggu layanan 15 juta nasabah.

Meutya Hafid juga menekankan, infrastruktur strategis negara, termasuk militer dan lembaga pemerintahan menjadi sasaran empuk serangan siber. Oleh karena itu, penguatan sistem keamanan digital adalah keharusan, bukan pilihan.

Adapun untuk menghadapi tantangan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan sejumlah regulasi strategis, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang revisi UU ITE, serta Perpres Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional.

Menkomdigi mengatakan, regulasi saja tidak cukup. Ia mengajak para peserta P3N dan P4N untuk menjadi penggerak edukasi literasi digital di berbagai sektor pemerintahan.

“Masyarakat perlu dipahamkan bahwa internet bisa jadi manfaat, bisa juga mudarat. Di sinilah pentingnya penyuluhan yang konsisten,” ujarnya.

Gubernur Lemhannas RI, Ace Hasan Syadzily, menyatakan penguatan ruang siber merupakan elemen vital dalam menjaga ketahanan nasional secara menyeluruh.

“Ketahanan nasional tak akan kuat bila ruang sibernya rapuh,” ucapnya.

(and_)