Hard News

Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah Hadiri Persidangan Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Semarang

Jateng & DIY

23 Juli 2025 11:01 WIB

Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Tengah menghadiri sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (21/07/2025). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Komitmen Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam menjaga integritas peradilan kembali diwujudkan melalui kehadiran langsung Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Jawa Tengah dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Sidang berlangsung pada Senin (21/07/2025) ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi A de charge dan ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa. Pic Pemantauan Persidangan Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Helmi Yan Harmiyanto, mengatakan kehadiran KY bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dari pelaksanaan tugas dan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim, khususnya dalam menangani perkara strategis dan berdampak luas seperti kasus korupsi pejabat publik.



“Pemantauan yang kami lakukan bertujuan untuk memastikan hakim tetap menjaga integritas, imparsialitas, dan independensi, sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata dia.

Helmi Yan Harmiyanto menegaskan, pemantauan KY tidak hanya fokus pada hakim, namun juga mencakup keseluruhan proses persidangan, mulai dari etika jalannya persidangan, transparansi proses pemeriksaan, hingga suasana ruang sidang. Hal ini dilakukan untuk memastikan asas fair trial benar-benar ditegakkan.

Sementara itu, Siti Aliffah menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari misi besar Komisi Yudisial dalam menjaga marwah dan keluhuran peradilan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan sebagai penegak hukum yang kredibel dan berwibawa.

“Sebagai lembaga negara independen, Komisi Yudisial juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etika oleh hakim melalui kanal-kanal resmi tersedia. Dengan sinergi antara KY dan masyarakat, diharapkan terwujud sistem peradilan yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan," jelasnya.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya