Hard News

Mantan Kades Wonoharjo Boyolali Jadi Tersangka Kasus PTSL

Hukum dan Kriminal

29 Agustus 2025 13:29 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan G (47), mantan Kepala Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan biaya tidak wajar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

BOYOLALI, solotrust.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan G (47), mantan Kepala Desa (Kades) Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan biaya tidak wajar dalam pengurusan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (27/08/2025) pukul 14.00 WIB.

Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho mengatakan, G yang kini berprofesi sebagai wiraswasta pernah menjabat sebagai kepala Desa Wonoharjo periode 2013–2019.



“Diduga ia melakukan praktik pungutan biaya dalam pengurusan sertifikat tanah PTSL pada 2018,” katanya kepada wartawan, Jumat (29/08/2025).  

Saat itu G mengajukan program PTSL untuk tanah kas desa, namun kemudian warga juga mengajukan tanah berstatus turun-temurun (OO) melalui sekretaris desa, almarhum Tardi.

“Dari proses itu terkumpul 120 bidang tanah yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, terdiri atas 45 bidang tanah milik warga dan 75 bidang tanah kas desa,” terang Fendi Nugroho.

Setelah sertifikat terbit dan dibagikan di Balai Desa Wonoharjo, warga sepakat memberikan imbalan Rp2,5 juta per sertifikat. Tercatat dari total Rp112,5 juta dana terkumpul, sekira Rp80 juta akhirnya diserahkan kepada G.

Fendi Nugroho bilang, dana itu disebut digunakan untuk mengganti biaya operasional awal, seperti pembelian patok, materai, hingga konsumsi petugas pengukur. Perbuatan G disangka melanggar Primair Pasal 12 huruf (e) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, atau Subsidiair Pasal 12A ayat (2) UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, G langsung ditahan untuk 20 hari, terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2025 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah tersangka melarikan diri.(jaka)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya