Hard News

Dukung Green Industry, Disperindag Jateng Sosialisasikan melalui Dialog Interaktif

Jateng & DIY

10 Oktober 2025 16:07 WIB

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah (Disperindag Jateng) dalam programnya Revitalisasi Green Industry (RENGGANIS) memberi dukungan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui acara dialog interaktif. Kegiatan ini berlangsung di stasiun radio RRI dan studio televisi TVRI, Rabu (08/10/2025)

SEMARANG, solotrust.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah (Disperindag Jateng) dalam programnya Revitalisasi Green Industry (RENGGANIS) memberi dukungan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui acara dialog interaktif. Kegiatan ini berlangsung di stasiun radio RRI dan studio televisi TVRI, Rabu (08/10/2025). 
 
Revitalisasi industri hijau sebagai upaya menghidupkan kembali dan memperkuat industri dengan prinsip berkelanjutan dan ramah lingkungan agar efisien dalam pengunaan sumber daya alam, meminimalkan limbah serta berdampak positif. 
 
Menurut Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Jateng, Devita Ayu Mirandati, program ini sering melibatkan pendampingan bagi pelaku industri, penyusunan standar, edukasi, dan pengembangan teknologi rendah karbon untuk mencapai transformasi industri lebih hijau. 
 
Prinsipnya, revitalisasi industri merupakan efisiensi sumber daya dengan penggunaan bahan baku, energi dan air secara hemat serta berkelanjutan. Penerapan bahan baku terbarukan harus diutamakan dengan penggunaan yang dapat diperbarui dan aman, serta penerapan teknologi rendah karbon yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
 
Revitalisasi sendiri bukan berarti tidak atau belum menerapkan green industry. Oleh sebab itu, Disperindag membantu dan mendorong para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) agar mendaftar sertifikat hijau. 
 
Selain itu, kata Kepala Disperindag Jateng, July Emmylia, Dinas Perindustrian juga akan membantu dan memfasilitasi para pelaku industri di Jawa Tengah yang saat ini sudah ada tiga IKM, dua di antaranya pelaku usaha batik dan satu perusahaan kertas. 
 
"Nantinya para pelaku IKM bersertifikasi hijau akan mendapatkan insentif pajak sesuai ketentuan berlaku," ungkapnya.
 
Salah satu pelaku usaha industri hasil tembakau, Purwono Nugroho bilang, sebelum menyasar para pelaku usaha, penerapan industri hijau bisa dimulai dari rumah tangga sendiri. Seperti misalnya memilah sampah organik dan nonorganik. Ketika sudah dipilah dan diolah bisa menjadikan sampah tersebut lebih ramah lingkungan serta menjadi komoditas ekonomi dan barang bernilai ekonomi.
 
Tak hanya Disperindag, Bea Cukai juga mendukung penuh program revitalisasi industri hijau ini. 

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya