Hard News

Distributor dan Pengecer Pupuk Diminta Taat Regulasi

Jateng & DIY

26 Juni 2024 11:29 WIB

Diseminasi Pupuk Bersubsidi di kantor Disperindag Jateng, Selasa (25/06/2024).

SEMARANG, solotrust.com - Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah (Disperindag Jateng) Sakina Rosellasari meminta distributor dan pengecer pupuk agar taat regulasi.

Menurutnya, pupuk bersubsidi harus diterimakan kepada petani yang berhak. Hadirnya pupuk bersubdisi merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada para petani.



"Kami melihat terkait perizinan tidak ada kendala karena kalau ada, kami pasti diminta melakukan pendampingan," ungkapnya saat membuka acara Diseminasi Pupuk Bersubsidi di kantor Disperindag Jateng, Selasa (25/06/2024).

Dikatakan, kewenangan pemerintah provinsi sebetulnya lebih kepada produk sayuran dan tanaman benih dan ritel.

"Kami bisa memastikan untuk Jawa Tengah kondusif. maka kami minta kepada distributor maupun pengecer pupuk bisa taat regulasi," tutur Sakina Rosellasari.

Pihaknya juga berharap distribusi pupuk bersubdisi bisa tepat sasaran atau sesuai peruntukannya.

"Prinsipnya, pemerintah hadir untuk para petani dengan memberikan pupuk bersubdisi," tegasnya.

Sementara itu, General Manager Wilayah 1 PT Pupuk Indonesia (Persero), Roh Eddy Andri  Wismono mengatakan, ada banyak regulasi mengatur pupuk subsidi, di antaranya Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian serta Permentan Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Ia menyebut, tahun ini pemerintah memutuskan menambah kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penambahan alokasi pupuk subsidi untuk petani dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.

Roh Eddy Andri  Wismono juga menjelaskan, petani penerima pupuk bersubsidi harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya mempunyai lahan tanam maksimal seluas dua hektare, terdaftar dalam E-RDKK, dan juga tergabung dalam kelompok tani.

"Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang membudidayakan komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, dan kakao," sebutnya.

(and_)

Berita Terkait

Disperindag Jateng Gelar Diseminasi Pengawasan terhadap Bahan Berbahaya pada Pelaku Usaha

Kanwil Kemenkum Jateng Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di UNIKAL

Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis 2024

Pemilik Panti Pijat hingga Spa di Boyolali Ikuti Diseminasi dan Sosialisasi TDUP

BKPerdag Perkuat Jaringan Kerja Melalui Diseminasi Hasil Analisis Kebijakan

Wujudkan Laporan Harian Intelijen Berkualitas, Kemenkumham Jateng dan Ditjen Imigrasi Gelar Diseminasi

Edarkan Pupuk Bersubsidi di Luar Wilayah, 4 Orang Diciduk Polisi

Ini Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi

Bupati Ajak Atasi Permasalahan Distribusi Pupuk untuk Membantu Petani

Temanggung Peroleh 58 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Disperindag Jateng Gandeng Universitas

Jelang Lebaran, Disperindag Jateng Pantau Stok Sembako di Pasar Tradisional dan Modern

Kolaborasi dengan Universitas Muria Kudus, Disperindag Harap Mahasiswa KKN Mampu Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Pelaku Usaha harus Menjalankan UU Perlindungan Konsumen

Jelang Nataru, Disperindag Jateng Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Disperindag Jateng Tinjau Harga Bahan Pokok di Beberapa Pasar Kota dan Kabupaten Semarang

Disperindag Jateng Fasilitasi 2 Produk AMDK Peroleh Sertifikat SNI

Disperindag Jateng Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Teknik Unsoed Purwokerto

Disperindag Jateng Sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai kepada Mahasiswa KKN Unsoed

Dispertan Boyolali Minta Distributor dan Kios Penyalur Pupuk Tak Main-main

Gudang Distributor PT Kobe Cabang Solo Dibobol Maling

Tata Distribusi LPG 3 Kg, Pengecer Berperan jadi Sub Pangkalan

Berita Lainnya