SUKOHARJO, solotrust.com - Polres Sukoharjo saat ini masih mendalami unsur pencemaran nama baik dari postingan dari akun Facebook bernama Bambang Wahyudi. Saat ini sejumlah saksi telah dipanggil untuk melengkapi pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, dari gelar perkara yang sudah mereka lakukan, laporan dari kader Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP Sukoharjo tersebut belum ada unsur ujaran kebencian dalam postingan.
Baca juga : PDI Perjuangan Sukoharjo Laporkan Ujaran Kebencian Ke Polisi
”Belum ada unsur ujaran kebencian dari postingan tersebut, tapi ada unsur pencemaran nama baik. Kita masih melakukan penyelidikan kasus ini dan akan kita dalami lagi,” papar Rifeld, ditemui di kantornya, Kamis (14/9/2017).
Unsur pencemaran nama baik yang masuk dari postingan akun Bambang Wahyudi tersebut adalah pengkaderan koruptor. Seperti diketahui, koruptor adalah orang yang sah ditetapkan pengadilan bersalah dan terbukti.
”Simpelnya orang yang merugikan negara, unsur pencemaran nama baiknya disitu,” lanjut Rifeld.
Sementara itu, terkait sosok orang dibalik akun facebok Bambang Wahyudi tersebut belum diketahui secara pasti. Untuk memastikan orang dibalik akun facebook tersebut menjadi teknis kepolisian.
Rifeld menjelaskan ke depan pihaknya juga melihat perkembangan pemeriksaan dari laporan kader PAC PDI P tersebut.
Dalam hal ini terlapor berkaitan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah UU ITE No 19 tahun 2016 Poin 3 Tentang Pencemaran Nama Baik. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda Rp750 juta.
”Itu unsur yang masuk malah pencemaran nama baik tersebut, intinya masih kita lakukan penyelidikan,” tutur Rifeld.
(arif-way)
(Redaksi Solotrust)