JAKARTA, solotrust.com- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian terpaksa harus diberhentikan seorang anggota Polisi, saat naik motor berponcengan dengan istrinya tanpa mengenakan helm. Sang Kapolri pun terpaksa harus ditilang karena telah melanggar peraturan lalu-lintas.
Peristiwa tersebut ternyata hanyalah salah satu adegan yang diperankan Tito saat syuting film “22 menit”.
Dilansir dari laman resmi Polri, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ikut syuting film “22 Menit” di Thamrin, Jakarta Pusat. Kapolri memainkan salah satu adegan di film tersebut bersama istrinya.
Jenderal Tito datang ke lokasi syuting film di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4/2018). Kapolri didampingi istrinya, Tri Suswati. Sebelum syuting, Jenderal Tito sempat berbincang di Starbuck Thamrin. Di lokasi juga nampak Karomisintel Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Krishna Murti dan sejumlah pejabat Polri lainnya.
Dalam adegan itu, Jenderal Tito memakai kaus warna putih, topi warna cokelat. Jenderal Tito mengendarai motor matic besar membonceng istrinya. Mereka tidak memakai helm hingga kemudian ditilang polisi di simpang Jalan Thamrin.
"Iya, bapak syuting adegan ini saja.” Tutur Koorspripim Polri Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.
Film 22 menit yang disutradarai oleh Eugene Panjiini menceritakan insiden bom bunuh diri di Thamrin pada Januari 2016 lalu. Saat peristiwa itu, Jenderal Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya dan berpangkat Irjen.
(wd)