Hard News

Tuak Berbahan Aren dan Kulit Raru Disita Polisi

Hard News

04 Mei 2018 16:25 WIB

Kulit kayu raru yang menjadi bahan pembuat tuak disita polisi. (solotrust.com/tata)

SEMARANG, solotrust.com- Perang terhadap peredaran minuman keras terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Semarang. Dalam sebuah operasi, petugas mengamankan puluhan jeriken minuman keras ilegal yang siap diedarkan.

Pekan lalu petugas mengamankan sebuah mobil pikap yang membawa 35 jeriken berisi minuman keras berjenis tuak.  Ratusan liter tuak ini dibawa oleh Ramot Simangunsong untuk dijual ke daerah Sumowono, Kabupaten Semarang.



Pelaku mengecerkan tuak dengan harga Rp 10 ribu per- teko. Tuak ini terbuat dari nira aren, difermentasikan dengan kayu raru yang pelaku dapatkan dari Medan.

“endak dijual per-liter, tapi per- teko. Per- teko sepuluh ribu.” Tutur Ramot.

Sementara itu Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko mengatakan, pelaku membeli nira aren langsung dari para petani. Meski memiliki efek memabukkan kepada pembelinya, ramuan yang dibuat pelaku ini diakukan sebagai jamu atau minuman tradisional.

“petugas kami melaksanakan patroli ditempat yang diduga adanya pengambilan minyak aren yang dicampur dengan kulit kayu raru.” Jelas Kompol Cahyo

Petugas Polres Semarang terus berupaya menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya. Hal ini dilakukan karena maraknya korban yang berjatuhan akibat minuman keras oplosan di berbagai daerah. (tata)

(wd)