Hard News

Aplikasi “SAKPOLE” Memudahkan masyarakat Bayar Pajak

Jateng & DIY

20 September 2017 08:46 WIB

Sosialisasi Program Pembebasan Piutang Pajak (FOTO: doc-tribratanews)

BOYOLALI, solotrust.com -Sosialisasi Program Pembebasan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Penanganan Piutang Pajak KBM serta penghapusan denda pajak, diselengarakan oleh Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Boyolali,  di Ruang Pringgitan Wijaya Kusuma Kantor Kecamatan Sawit Kabupaten Boyolali, Selasa (19/9/2017).    

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Samsat Kabupaten Boyolali diwakili oleh Kasi Retribusi Pendapatan dan Penagihan (RPP) Us Joko Widodo, Pimpinan Bank Jateng Kabupaten Boyolali diwakili Tim Pemasaran Sinta dan Anggraini, Forkopimcam Sawit, Para Kades dan perangkat se-Kecamatan Sawit dan Puluhan undangan.



Menurut Kasi Retribusi Pendapatan dan Penagihan (RPP) Us Joko Widodo, di Kecamatan Sawit pada tahun 2017 terdapat 7.000 wajib pajak KBM yang menunggak, hal ini bila dibiarkan dan tidak mau membayar pajak, ketika mengalami kecelakaan, tidak mendapat tanggungan jasa raharja, yang akhirnya dapat merugikan diri sendiri

“kami sarankan harus tertib membayar pajak setiap tahunya.“Terang Us Joko Widodo

Lebih lanjut ia menyosialisasikan Program Gubernur Jateng  Ganjar Pranowo, tentang pembebasan (pemutihan) biaya PKB dan BBNKB II ini, dengan jadwal, dari dalam dan luar daerah Provinsi Jateng mulai tanggal 21 Agustus 2017 sampai dengan 30 Desember 2017, sedangkan untuk pembebasan denda PKB, mulai tanggal 21 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2017.

Dilansir dari laman resmi Polda Jateng, pembayaran pajak bisa dilakukan melalui Program Kapolda Jateng Irjen Polisi Condro Kirono, berupa aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (SAKPOLE), yang bisa diakses melalui playstore dan dapat membayar pajak online melalui aplikasi tersebut.

“Aplikasi ini untuk memudahkan pelayanan dan pengayoman Polri dan menghindari adanya keterlambatan wajib pajak.“ Tuturnya”.

Sistem administrasinya sendiri ditangani 3 instansi yaitu Polri, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) dan Jasa Raharja yang bekerja sama dengan beberapa bank yang ditunjuk.

 

(net-Wd)

(Redaksi Solotrust)