Hard News

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Pemkot Lakukan Pemutihan Denda PBB

Jateng & DIY

4 November 2017 08:38 WIB

Pajak Bumi dan Bangunan.

SOLO, solotrust.com – Pemerintah Kota(Pemkot) Surakarta akan melakukan pemutihan denda tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bawah tahun 2012. Pemutihan juga akan diberlakukan untuk denda tunggakan pembayaran periode 2012-2017 dengan syarat tertentu. Tujuannya untuk menertibkan wajib pajak, sebab potensi tunggakan antara Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo, Yosca Herman Soedrajat mengungkap, pemutihan PBB dilakukan Pemkot guna memaksimalkan pendapatan daerah.



"Pemutihan dilandasi untuk meningkatkan kesadaran dan pendataan supaya lebih valid. Dulu PBB di bawah tahun 2012 masih dikelola oleh KPP Pratama lalu diserahkan ke pemkot. Tetapi saat diserahkan itu datanya tidak valid. Sehingga banyak wajib pajak yang sebenarnya sudah membayar PBB tapi masih ditagih. Harapannya data WP bisa sesuai dengan kondisi riil di lapangan," papar Yosca.

Pemutihan hanya berlaku untuk dendanya saja namun pembayaran PBB seperti biasa. Sehingga warga yang sudah menunggak PBB hingga beberapa tahun, cukup membayar PBB tanpa denda.

 

(Arum-Wd)

(Redaksi Solotrust)