Hard News

Ini Ancaman Hukuman Bagi Para Pelaku Pembunuhan Rutan Cabang Salemba

Hard News

12 Mei 2018 14:01 WIB

Ilustrasi

JAKARTA, solotrust.com- Polri akan memberikan sanksi tegas dan berat kepada para pelaku pembunuh 5 anggota Polisi di saat kerusuhan di Rutan Cabang Salemba, Kelapa Dua. Dilansir dari tribratanews.com, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati.

“Kira-kira begitu. Nanti bisa dicarikan hukuman yang lebih berat,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jumat (11/5/2018) malam.



Kendati demikian, Setyo mengakui calon tersangka untuk kasus pembunuhan tersebut masih belum mengkrucut, sehingga polisi belum menemukan tersangkanya. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti.

“Belum. Masih mencari bukti,” terangnya.

Polisi saat ini juga masih mencari seorang napi yang tertangkap kamera sedang menginjak seorang korban yang dalam keadaan kritis. Foto kejadian tersebut telah beredar dan sudah viral di media sosial.

“Bisa dicari (pelakunya). Jangankan itu, kaca yang ada darah bekasnya saja bisa diketahui pelakunya. Kita punya inafis,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini berawal dari kericuhan hingga berujung penyanderaan anggota Kepolisian oleh napi teroris di Rutan Cabang Salemba, Kelapa Dua, Depok, yang berlangsung sejak Selasa (8/5/2018) pukul 19.30 WIB hingga Kamis (10/5/2018) pukul 07.15 WIB. Akibat insiden ini, lima polisi tewas setelah disandera terlebih dahulu oleh narapidana teroris.

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya