NUSAKAMBANGAN, solotrust.com - Kanwil Kemenkumham Jateng terlibat aktif dalam pemberantasan terorisme. Hal itu terwujud dengan terjalinnya sinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI).
Dalam rangka peningkatan program deradikalisasi narapidana teroris (Napiter), jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng, khususnya Unit Pelaksana Teknis (UPT)-Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan menerima kunjungan kerja Kepala BNPT RI Rycko Amelza Dahniel, Sabtu (11/11/2023).
Berlangsung di aula Lapas Kelas IIA Karanganyar, tampak Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga beserta jajaran pimti pratama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, beserta kepala UPT eks-Karesidenan Banyumas mengikuti pengarahan.
Dalam prakatanya, Kepala BNPT RI, Rycko Amelza Dahniel, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kanwil Kemenkumham Jateng telah bekerja sama dalam melakukan pembinaan narapidana teroris. Ia mengungkapkan dalam kerja sama terjalin ini perlu memiliki satu sistem bersama untuk perkembangan dari program yang sudah dilaksanakan.
"Kita harus sama-sama mengevaluasi program yang sudah dilakukan bersama dengan para ahli dan juga perlu membuat inovasi dalam rangka deradikalisasi ke depannya," ujar Rycko Amelza Dahniel.
Salah satu inovasi yang ia sampaikan, yakni terkait perbaikan pada peraturan perundang-undangan, mengatur tentang penghukuman narapidana teroris dan bagaimana cara paling efektif merubah pola pikirnya.
"Undang-undang kita harus segera dilakukan perbaikan bahwa mazhab penghukuman terhadap terorisme itu bukan berdasarkan lamanya pidana penjara, namun bagaimana mengubah pola pikirnya. Itu karena yang berbahaya adalah pola pikirnya," jelas Rycko Amelza Dahniel.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan jajarannya telah memberlakukan pembinaan kepribadian dan kemandirian kepada warga binaan pemasyarakatan sesuai tingkatan risikonya.
Hasil dari pembinaan kepada napiter, yakni terdapat 35 persen napiter dari 118 orang yang sudah melakukan ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan 27 persen sudah berubah, namun belum melakukan ikrar.
Hal itu tentunya tidak lepas dari program deradikalisasi bagi napiter berupa rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial oleh petugas pemasyarakatan dengan melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang ditunjuk BNPT melibatkan kementerian lembaga terkait.
(and_)