MEDAN, solotrust.com - Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Himma Dewiyana Lubis alias Himma di rumahnya Jalan Melinjo II Kompleks Johor Permai, Medan Johor, Kota Medan. Dosen cantik yang mengajar di salah satu universitas ternama di Sumatera Utara ini harus berurusan dengan polisi, lantaran menyebut insiden bom Surabaya merupakan pengalihan isu semata.
Melansir laman tribratanews.sumut.polri.go.id, Himma ditangkap pada Sabtu (19/05/2018) karena salah satu postingan akun Facebook miliknya sempat viral hingga mengundang perdebatan netizen. Dia diduga menyampaikan ujaran kebencian.
Saat itu, setelah tiga serangan bom bunuh diri di tempat ibadah Surabaya pada Minggu (13/05/2018), Himma Dewiyana memosting sebuah tulisan menyebut tiga bom gereja di Surabaya hanyalah pengalihan isu.
“Skenario pengalihan yg sempurna. #2019GantiPresiden,” tulis akun Facebook Himma Dewiyana.
Setelah postingannya viral, dosen berpendidikan terakhir S2 inipun langsung menutup akun Facebook miliknya. Namun, postingannya sudah terlanjur di-screenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengungkapkan Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian, menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lebih lanjut pihaknya mengutarakan, motif tujuan pemilik akun Facebook Himma Dewiyana lantaran terbawa suasana dan emosi di dalam media sosial Facebook dengan maraknya caption/tulisan #2019GantiPresiden.
“Di samping itu, kepada petugas cybercrime, Himma mengaku merasa kecewa dengan pemerintah saat ini yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014. Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 di rumahnya,” terang AKBP Tatan Dirsan Atmaja.
Dianggap telah meresahkan masyarakat, personil Cybercrime Polda Sumut melaporkan akun tersebut, sehingga dugaan ujaran kebencian dapat diusut. Wanita kelahiran 1972 itupun telah dilakukan penyidikan di Mapolda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Petugas telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan,” kata AKBP Tatan Dirsan Atmaja.
Polisi juga melakukan digital forensik terhadap handphone Himma dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian dimaksud.
(and)