SOLO, solotrust.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta melakukan penutupan paksa belasan usaha pijat tenda yang ada di kawasan Kota Solo. Pasalnya, pijat tenda tersebut digunakan sebagai ajang prostitusi.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Agus Sis Wuryanto menerangkan, jika penutupan tersebut atas keluhan dari masyarakat. Dimana masyarakat menganggap usaha pijat tenda tersebut meresahkan lingkungan.
“Total ada 12 usaha pijat tenda yang kami tutup paksa, semua ada di daerah Gilingan. Penutupan ini kami lakukan, karena banyak masyarakat yang mengeluh dan resah dengan usaha tersebut, pasalnya diduga menjadi ajang prostitusi,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (23/5/2018).
Agus Sis menerangkan, sebelum melakukan penutupan, pihaknya sudah melakukan pemantuan. Usaha bisnis pijat itu hanya sebagai kedok saja, untuk menjadi sarana prostitusi.
“Begitu kami amankan, semua pemilik usaha langsung kami bawa ke kantor untuk dijatuhi hukuman tipiring. Kebanyakan dari mereka bukan warga Solo. Kami juga sudah menegur mereka untuk tidak kembali melakukan usaha serupa di Solo,” terangnya. (dit)
(wd)