Ekonomi & Bisnis

2.000 Kasus Kecelakaan Kerja Telah Dicover BPJS Ketenagakerjaan

Ekonomi & Bisnis

29 Juni 2018 06:05 WIB

Kabid Pemasaran Peserta Penerima Upah selaku pps Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Sri Sudarmadi. (solotrust.com/rum)

SOLO, solotrust.com- Sebanyak 2.000 kasus kecelakaan kerja telah dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan wilayah kerja Surakarta selama semester pertama 2018.

Hal tersebut diungkap oleh Sri Sudarmadi, Kabid Pemasaran Peserta Penerima Upah selaku PPS Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta.



"Di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, selama tahun 2018 telah membayarkan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja lebih dari 2000 kasus. Dengan total pembiayaan manfaat sejumlah Rp 7.330.579.877," tuturnya pada solotrust.com, Kamis (28/6/2018).

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pada perusahaan atau pemberi kerja untuk segera mendaftarkan diri dan pekerjanya di program BPJS Ketenagakerjaan. Terutama bagi yang belum memberikan hak pekerjanya (siapapun yang bekerja) termasuk pekerja pada penyelenggara negara.

"Program ini merupakan kewajiban dari pemberi kerja dan perlindungan yang didapat pun sangat bermanfaat," imbuhnya.

Salah satunya program Jaminan Kecelakaan Kerja yang memiliki manfaat berupa perawatan tanpa batas biaya, perlindungan mulai dari berangkat kerja hingga kembali kerumah, santunan upah selama tidak bekerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja bila meninggal dan bantuan beasiswa untuk 1 orang anak.

Bagi pekerja penerima upah, seluruh manfaat perlindungan JKK tersebut dapat didapat dengan hanya mengiur per orang 0,24% hingga 1,74% per bulan, sesuai kriteria pekerjaan, dari upah yang dilaporkan dan ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk terus meningkatkan budaya keselamatan kerja di tempat kerja dan keselamatan di jalan raya.

"Tidak ada satupun dari kita yang berharap mengalami kejadian serupa. Tapi bayangkan beratnya beban yang dialami oleh keluaraga yang ditinggalkan bila kejadian tersebut menimpa pekerja yang tidak terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja," pungkas Sri. (Rum)

(wd)