SOLO, solotrust.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta sampai saat ini masih melakukan kajian, tentang rencana meningkatkan kesejahteraan juru parkir (jukir), yakni dengan memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK).
Kabid Perparkiran Dishub Kota Surakarta M. Usman mengatakan, upah yang tak sesuai dengan UMK berimbas pada pelanggaran yang terjadi, seperti menarik tarif parkir tak sesuai yang sudah ditentukan.
”Untuk melakukan kajian, kami berencana mengandeng akademisi. Target kami kajian tersebut bisa rampung akhir tahun ini dan awal tahun 2019 mendatang, bisa diterapkan,” jelas M. Usman kepada wartawan, Sabtu (7/7/2018).
Ia tak menampik, jika alasan kesejahteraan saat ini petugas parkir di Kota Bengawan menurun. Berdasarkan data yang dimiliki, tercatat pada tahun 2017 ada sebanyak 3.500 jukir. Sedangkan tahun 2018 ini menurun menjadi 2.700 jukir.
”Ini sedang kita bahas, yang perlu kita ingat sejak 9 tahun terakhir, retribusi parkir di Solo tak pernah meningkat, sedangkan harga kebutuhan pokok terus mengalami peningkatan,” katanya. (dit)
(wd)