Hard News

Dishub Pasang Rambu Larangan Kendaraan Berat di Atas 5,5 Ton Masuk Jalan Kota Solo

Jateng & DIY

29 Agustus 2018 18:05 WIB

Ilustrasi

SOLO, solotrust.com - Kerap menjumpai kendaraan berat mengambil rute tidak sesuai dengan kelas jalan yang sudah ditentukan, akhirnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta bertindak tegas memasang puluhan rambu larangan masuk bagi kendaraan berat dengan beban muatan di atas 5,5 ton.

"Ada 40 titik yang kita pasang, khususnya yang arah masuk ke pusat-pusat perdagangan di Kota Solo. Seperti sejumlah ruas jalan di sekitar Pasar Legi, Pasar Gede, dan Pasar Klewer," terang Kepala Seksi Angkutan Barang, Dishub Kota Surakarta, Bambang Budhi Santosa kepada solotrust.com, Rabu (29/8/2018).



Ia menjelaskan, sedianya batas angkutan berat yang dapat bebas melintasi kawasan perkotaan atau pusat-pusat perdagangan Kota Solo adalah di bawah 2,2 ton. Sedangkan bagi angkutan berat dengan tonase di atasnya wajib mengantongi izin dispensasi.

"Kalau untuk angkutan berat di bawah 2,2 ton memang bebas masuk tanpa izin. Tapi bagi angkutan dengan berat di atasnya harus mengantongi izin dispensasi. Di lapangan angkutan dengan berat beban lebih kurang 5,5 ton masih kita temui cukup leluasa lalu lalang di sekitar jalan kota termasuk Jl Slamet Riyadi," bebernya.

Bambang menegaskan, kendaraan berat dengan beban 5,5 ton jelas dilarang masuk jalan perkotaan lantaran kelas jalan perkotaan berada di kelas tiga.

Oleh sebab itu pihaknya mengimbau bagi yang hendak melintas wajib mengantongi izin dispensasi melalui jalan kota.

Pihaknya berjanji bakal meningkatkan pengawasan dan penindakan secara tegas bagi sopir yang nekat melanggar, karena secara terang-terangan rambu larangan terpasang pasang di 40 titik simpang masuk perkotaan.

"Razia gabungan juga akan instens kami lakukan," tegas dia. (adr)

(way)

Berita Terkait

Kesempatan Langka! Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan hingga Juni 2025

Samsat Budiman dan Corporate Sumbang Rp19,363 Miliar Pajak Kendaraan Bermotor Jateng

Bapenda Solo Gelar Sosialisasi serta Pelatihan Petugas Pendataan Update Data Bumi dan Bangunan

Jangan Asal Hidupkan Mesin, Ketahui Cara Memanaskan Kendaraan dengan Tepat

Mulai 3 Januari 2024, Pejabat Kementerian BUMN Pakai Kendaraan Listrik

Kejar Target Pajak Kendaraan, Samsat Boyolali Gelar Pameran Otomotif

Tips Diet untuk Menurunkan Berat Badan

4 Minuman Ini Dapat Menghambat Penurunan Berat Badan

Peran LPSK dan Pemerintah Daerah dalam Pemulihan Pelanggaran HAM Berat

5 Rumah di Boyolali Rusak Berat, Tergerus Banjir Sungai Kaderno Andong

Jalur Alternatif Ampel-Cepogo Tertutup Longsor, Alat Berat Diturunkan

Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, 3 Polisi Luka Berat

Ucapan Selamat dan Haru Warnai Acara Pisah Sambut Wali Kota Solo

Pungkasi Jabatan Wali Kota Solo, Teguh Prakosa Pulang Jalan kaki dari Balai Kota

Buka di Solo! Coworking Space Genius Idea Tawarkan Kemudahan Kerja Fleksibel

Penetapan Respati Ardi-Astrid Widayani oleh KPUD Solo, Ini Pesan Jokowi

PNM Liga Nusantara 2024/2025 Resmi Dimulai, Perebutan Tiket Promosi ke Liga 2 Makin Panas

Nobar Timnas di Depan Balai Kota Solo: Dukungan Penuh, meski Indonesia Takluk 4-0 dari Jepang

Operasi Penertiban Perijinan Angkutan, Tim Gabungan Periksa Angkutan Barang Sebanyak Ini

Haornas di Kottabarat, Dishub Sediakan Kantong Parkir Dua Zona

Sopir Kendaraan Berat Tak Paham Aturan Lintasan Kelas Jalan

Jangan Parkir Sembarangan Kalau Tak Mau Diderek Larisa

Awas! Kendaraan Muatan Lebih 5,5 Ton Bakal Ditindak Jika Lewat Jalanan Solo Tanpa Izin

Cegah Kecelakaan Terjadi di Jalan Raya Oleh Pelajar, Dishub Lakukan Hal Ini

Berita Lainnya