Hard News

LHP Ombudsman Terbit, Pemkot dan Warga HP 105 Masih Belum Temukan Solusi

Jateng & DIY

14 September 2018 10:35 WIB

Warga HP 105 Jebres Tengah menunjukkan SP3 dari Pemkot Surakarta, Selasa (31/7/2018) lalu.

SOLO, solotrust.com- Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan maladministrasi lahan Hak Pakai (HP) 105 Jebres Tengah sudah diterbitkan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jateng pekan lalu dan diterima baik oleh Warga penghuni maupun Pemkot Surakarta.

Kemudian, Rabu (12/9/2018) kemarin, Pemkot Surakarta menggelar pertemuan dengan warga guna menindaklanjuti terbitnya LHP tersebut.



Namun, hasilnya warga kembali menyatakan penolakan terhadap tawaran Pemkot Surakarta agar mereka bersedia direlokasi. Begitu pula Pemkot, tidak dapat lagi merubah solusi yang ditawarkan.

Adapun kompensasi dari Pemkot agar warga bersedia meliputi ongkos bongkar bangunan senilai Rp 65.000 per meter persegi, ongkos angkut material senilai Rp 500.000 per bangunan hingga

relokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan penyediaan fasilitas tempat usaha di Pasar Panggungrejo.

"Kami jelas keberatan, misal pindah ke rusunawa, nanti masih membayar uang sewa, selain itu warga juga selama ini tinggal di sini (HP 105), banyak yang membuka usaha di sini, kalau pindah harus adaptasi lagi dan belum tentu cocok usaha yang sekarang diterapkan di tempat pengganti, luasannya, fasilitasnya, suasananya," tegas Ketua Paguyuban Warga Jebres Demangan Bambang Ahmad Yusuf usai pertemuan warga penghuni lahan Hak Pakai (HP) Nomor 105 dan Pemkot Surakarta di Kantor Satpol PP Surakarta.

Juatru Bambang berkilah meminta Pemkot datang ke lokasi dengan kembali mengukur ulang tanah HP 105 agar batas-batas lahan HP Nomor 105 dapat lebih jelas. Pasalnya, selama ini warga masih meragukan batasan tanah itu.

"Kami ingin dari pihak Pemkot datang ke sini, mengukur ulang batas tanah, agar jelas batas lahan Solo Techno Park itu di mana, bisa jadi rumah warga ini di luar lahan STP, jika tidak dilakukan kan kesannya semena-mena," tandas dia. (adr)

(wd)