SOLO, solotrust.com- Pertemuan antara Pemkot Surakarta dengan warga penghuni lahan Hak Pakai (HP) 105 di Kantor Satpol PP Rabu (12/9/2018) kemarin, untuk menindaklanjuti Laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jateng tidak membuat warga luluh.
Kepala Satpol PP, Sutarjo mengatakan, tujuan dari pertemuan tersebut ialah untuk memberikan tawaran ulang kompensasi yang diberikan oleh Pemkot kepada warga agar bersedia pindah. Namun, setelah mendengar penolakan dari warga, pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan penolakan tersebut.
"Kalau tidak terima tawaran kami ya silakan, itu hanya tawaran, misal pindah ke rusunawa, ya bukan berarti kami sertamerta memindahkan warga ke sana," tandas Sutarja kepada wartawan.
Adapun kompensasi dari Pemkot agar warga bersedia meliputi ongkos bongkar bangunan senilai Rp 65.000 per meter persegi, ongkos angkut material senilai Rp 500.000 per bangunan hingga
relokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan penyediaan fasilitas tempat usaha di Pasar Panggungrejo.
"Kami siap ukur kembali luasan bangunan," kata Sutarjo
Justru Sutarjo menyatakan, kesiapan Pemkot untuk membongkar belasan bangunan warga di lahan pengembangan Solo Techno Park tersebut.
"Hasil pertemuan tersebut kami sampaikan kembali kepada ORI. Dan kami sudah siap melakukan pembongkaran tinggal menunggu instruksi Wali Kota Surakarta (FX Hadi Rudyatmo)," tegas dia. (adr)
(wd)