Ekonomi & Bisnis

YLKI Desak OJK Blokir Perusahaan Fintech yang Meneror Konsumen

Ekonomi & Bisnis

15 September 2018 10:03 WIB

Ilustrasi Fintech (Dok Computer Business Review)

JAKARTA, solotrust.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kembali menyoroti perusahaan financial technology (fintech) yang kerap meneror para konsumennya. Kali ini, YLKI mendesak Otoritas Jasa Keungan (OJK) untuk memblokir perusahaan fintech yang kerap meneror konsumennya.

Menurut YLKI, saat ini sudah lebih dari 100-an konsumen korban fintech yang mengadu kepadanya. Rata-rata mereka mengadu kerap menerima teror seperti denda harian dan atau bunga/komisi yang tinggi.



YLKI mendesak OJK untuk segera menutup perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana. YLKI menyebut, pelanggaran bisa berupa teror fisik melalui telepon, pesan singkat, maupun WhatsApp.

“Pelanggaran juga berupa pengenaan denda harian yang sangat tinggi, misalnya Rp 50.000 per hari; dan atau komisi/bunga sebesar 62 persen dari hutang pokoknya. Ini jelas pemerasan kepada konsumen,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya yang dilansir solotrus.com, Sabtu (15/9/2018).

Selain itu, pihaknya juga mendesak OJK untuk segera memblokir perusahaan fintech yang tidak mempunyai izin (ilegal), tetapi sudah melakukan operasi di Indonesia.

Data yang dimiliki YLKI, dari lebih 300 perusahaan fintech, yang mengantongi zin dari OJK hanya 64 perusahaan saja. Hal ini disebutnya menunjukkan OJK masih sangat lemah dan atau tidak serius dalam pengawasannya.

Di sisi lain, YLKI menyarankan konsumen untuk tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintech atau kredit online yang tidak terdaftar/berizin dari OJK.

“Jika konsumen nekat dan terjebak pada utang piutang dengan perusahaan fintech/kredit online ilegal, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Pihaknya meminta konsumen yang selama ini menjadi korban teror dari perusahaan fintech /kredit online, untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

“YLKI mengimbau dengan sangat pada konsumen untuk membaca dengan cermat/teliti persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan fintech/kredit online tersebut. Sebab teror yang dialami konsumen bisa jadi bermula dari ketidaktahuan konsumen membaca aturan/persyaratan teknis yang ditentukan oleh perusahaan fintek tersebut,” imbau Tulus.

(way)

Berita Terkait

Berita Lainnya