Ekonomi & Bisnis

Waspada Penipuan, Ini Imbauan Direktorat Jenderal Pajak

Ekonomi & Bisnis

24 September 2018 18:37 WIB

Ilustrasi.

JAKARTA, solotrust.com - Terkait terjadinya penipuan yang mengatasnamakan sebagai "Call Center Pajak", Direktorat Jenderal Pajak memberikan klarifikasi dan himbauan kepada masyarakat.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menerangkan penipuan yang mengatasnamakan Call Center Pajak ini meminta informasi ke masyarakat berupa data Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan identitas Iain.



"Ditjen Pajak menegaskan bahwa DJP tidak melakukan permintaan informasi Nomor Kartu Tanda Penduduk dan identitas Iain kepada masyarakat melalui call center pajak," ujarnya melalui siaran pers yang diterima solotrust.com, Minggu (23/9/2018).

Menurutnya, DJP memiliki saluran komunikasi berupa Contact Center di nomor (021) 1500200 atau yang biasa disebut Kring Pajak. Melalui Contact Center ini masyarakat akan mendapatkan informasi, program dan Iayanan perpajakan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak," imbuhnya.

Pihaknya berpesan kepada masyarakat apabila mendapatkan penanyaan terkait perbaikan data Wajib Pajak, diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Bagi masyarakat / Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan Iayanan dari Ditjen Pajak, dapat melihat situs www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di (021) 1500200.(Rum)

(wd)