SOLO, solotrust.com- Pemerintah Arab Saudi merevisi kebijakan pemberlakuan visa progresif umrah 5 tahun.
Ketua Persaudaraan Pengusaha Umroh Travel Haji Indonesia (Perpuhi), Her Suprabu menjelaskan revisi aturan visa progresif bagi jamaah umrah dari seluruh negara termasuk Indonesia itu baru dikeluarkan sekitar 2 hari lalu.
"Saat ini kebijakan tersebut telah dicabut. Kalau tetap diberlakukan, akan berdampak tidak baik bagi calon jamaah umrah seluruh dunia, khususnya Indonesia," tuturnya pada solotrust.com, Selasa (9/10/2018).
Menurutnya, aturan visa progresif umrah 5 tahun dari Arab Saudi, justru akan membuat calon jamaah kesulitan. Kebijakan yang sempat diaplikasikan tersebut membuat calon jamaah umrah melihat situasi dan menunggu.
"Selain itu, bagi Arab Saudi akan berdampak pada jumlah jamaah umrah otomatis akan berkurang," imbuhnya.
Meski aturan sudah direvisi, pemberlakuan visa progresif 3 tahun, dinilai masih mendatangkan dampak bagi calon jamaah umrah yang sudah umrah sejak 2015, dan akan melaksanakan umrah lagi tahun ini.
Sebab, para jamaah umrah akan terkena tarif progresif sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi atau setara Rp 8,3 juta (1 Riyal = Rp 4.060).
Selain itu, beban biaya lain adalah pajak pertambahan nilai (PPN) 5 persen pada semua transaksi. Juga ditambah penyesuaian harga akibat kurs dolar terhadap rupiah.
Akibat kurs dollar, biaya perjalanan umrah meningkat dari sekitar Rp 20 juta menjadi sekitar Rp 21,5 juta. Kurs dollar berdampak pada banyak sektor seperti pajak pesawat, biaya transportasi di Arab Saudi, konsumsi, dan lainnya.
"Hal - hal tersebut akan berpengaruh pada biaya penerbangan dan akomodasi haji dan umroh. Ini menjadi tantangan bagi jamaah dan biro umrah," ujarnya.
Para biro umrah perlu melakukan strategi menghadapi kondisi ini. Pihaknya sendiri sudah melakukan kerjasama dengan perbankan berupa program dana talangan. Untuk meringankan para calon jamaah yang terkena tarif progresif.(Rum)
(wd)