SOLO, solotrust.com- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris pekerja, yang meninggal dalam proyek pembuatan Waduk Gondang, Kabupaten Karanganyar.
Penyerahan santunan telah dilakukan pada Rabu (17/10/2018) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Bhayangkara Solo. Penyerahan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Surakarta, Suwilwan Rachmat kepada Tri Suyati (55), ahli waris.
Pekerja yang meninggal bernama Bambang Edi Nur Hidayat (57), warga Selenjing, Balong, Jenawi, Karanganyar. Ia bekerja sebagai mekanik alat berat dalam proyek pembuatan Waduk Gondang Karanganyar di bawah PT. Waskita Karya.
"Mewakili jajaran Dewan Pengawas, Direksi dan seluruh Karyawan BPJS Ketenagakerjaan, kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya dan berdoa agar almarhum diterima di tempat terbaik Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya pria yang akrab disapa Willy ini.
Menurutnya, PT. Waskita Karya mendaftarkan proyek pembangunan Waduk Gondang pada Mei 2014. Dengan masa pertanggungan hingga Masa Pemeliharaan sesuai Surat Perjanjanjian Kerjasama SPK selesai yakni Desember 2019.
"Kami mengapresiasi pihak perusahaan yang telah mendaftarkan proyek ini tepat waktu. Sehingga semua pekerja yang bekerja di dalamnya telah dilindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sektor Jasa Konstruksi," papar Willy.
Adapun perhitungan iuran dan masa pertanggungan program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi, dihitung dan mengikuti berdasarkan SPK proyek tersebut.
"Ahli waris berhak atas santunan sejumlah Rp 121.800.000 yang terdiri dari Santunan JKK Meninggal Dunia, Santunan Berkala dan Biaya Pemakaman," terangnya.
Selama tahun 2018, di sektor jasa konstruksi telah terjadi 9 kasus kecelakaan kerja dimana 4 di antaranya meninggal dunia. Dengan klaim yang dibayarkan mencapai Rp 397.277.302.
"Selama tahun 2018 Jumlah proyek yang terdaftar sudah mencapai 611 proyek," ujarnya.
Pihaknya telah bekerjasama dengan Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Untuk terus memastikan setiap pekerja di proyek Solo Raya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mengimbau kepada setiap penyelenggara proyek, baik Vendor Pelaksana, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas untuk mendaftarkan proyeknya sesuai SPK yang diterima kepada program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi," pungkas Willy.(Rum)
(wd)