KLATEN, solotrust.com - Jajaran Polres Klaten berhasil membekuk pelaku persetubuhan anak di bawah umur di desa Kraguman, kecamatan Jogonalan, Klaten pada 19 dan 20 Oktober 2017 lalu.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Suardi Jumaing mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku di wilayah dssa Kraguman. Diketahui korban baru berusia 14 tahun dan tersangka, Gery berusia 27 tahun, bekerja sebagai buruh harian.
"Kini tersangka kami amankan,"katanya kepada awak media, Selasa (24/10/2017).
Dijelaskannya, kronologi penangkapan dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Sebelumnya korban memang menginap di rumah pelaku, saat dijemput oleh keluarga, korban menolak karena ketakutan. Kemudian pelaku ini berinisiatif mengantarkan korban pulang ke rumahnya, pada saat itu pihak keluarga melaporkan pelaku ke Polsek dan kami lakukan tindak lanjut,” katanya.
Dari keterangan yang diperoleh, pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali di rumah pelaku.
Kini pelaku harus mendekam di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 287 ayat (1) KUHP.
(joko-way)
(Redaksi Solotrust)