SOLO, solotrust.com- Dinginnya hotel prodeo tampaknya tak membuat SPY (34) jera. Bagaimana tidak, pria asal Baki, Sukoharjo ini kembali melakukan aksi bejatnya, yakni dengan membawa kabur gadis di bawah umur. Bahkan, gadis yang masih berusia 16 tahun tersebut disetubuhi tersangka kurang lebih sebanyak tiga kali.
”Tersangka ini pernah dihukum sembilan tahun dengan kasus yang sama,” jelas Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono saat gelar perkara di Polsek Laweyan, Kamis (29/11/2018).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solotrust.com, pertama kali korban dan tersangka berkenalan melalui media sosial. Selang berkenalan, mereka sepakat bertemu di kawasan Laweyan.
Setelah bertemu, korban diajak ke rumah tersangka yang berada di kawasan Baki. Di dalam rumah pelaku, korban di ajak nonton video mesum melalui handphone pelaku.
”Dari situlah, tersangka melakukan aksi bejatnya. Tersangka menyetubuhi korban dan merekam adegan tersebut,” katanya.
Selang beberapa hari pelaku mengajak korban melakukan hal serupa. Saat korban menolak, pelaku menebar ancaman melalui video tersebut.
"Saat itu keduanya akan kembali bertemu di kawasan Laweyan, dan disitulah pelaku berhasil kami amankan,” tegas Kapolsek.
Perbuatan tersangka melanggar pasal 332 ayat 2, membawa lari anak dibawah umur dengan ancaman tujuh tahun penjara. Serta Pasal 81 UU n 35 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yakni 15 tahun penjara. (dit)
(wd)