Hard News

Plt Bupati: Pelaksanaan Dana Desa harus Digunakan dengan Baik

Jateng & DIY

1 November 2017 08:57 WIB

Sosialiasi dana desa di Klaten. (solotrust.com/jaka)

KLATEN, solotrust.com- Perlunya para kepala desa mengetahui perkembangan regulasi penyaluran transfer dana desa. Terkait hal itu, Plt Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan, bahwa peraturan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 112/PMK.07/2017 ini bagian dari pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana desa.

Baca juga: Kades Diminta Pahami Penyaluran Transfer Dana Desa



 

Lanjutnya, sehingga  bersinergi dengan ketersediaan dana desa untuk dapat segera dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi masyarakat.

‘’Pengelolaan dana desa di Klaten diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib, lancar dan tepat waktu serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,‘ ’katanya, Selasa (31/10/2017).

Hubungannya dengan alokasi dana desa, dia mengatakan, pada 2017 jumlahnya mencapai Rp 311 miliar lebih yang dialokasikan kepada 391 desa di Klaten. Mengingat anggaran cukup besar, untuk mewujudkan efisisensi dan efektifitas anggaran diperlukan kebersamaaan.

"Perlunya pemahaman tahapan pelaksaan dan pentransferan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

 

(jaka-Wd)

(Redaksi Solotrust)