Hard News

27 Warga Binaan Lapas Wirogunan Dapat Remisi Natal

Hard News

26 Desember 2018 11:03 WIB

Pemberian remisi warga binaan Lapas Kelas 2 Yogyakarta.

YOGYAKARTA, solotrust.com- Peringatan hari raya Natal menjadi momen yang berharga bagi 27 warga binaan Lapas Kelas 2A dan Lapas perempuan kelas 2B Yogyakarta, Selasa (25/12/2018). Tepat di hari raya Natal pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen, yang telah menjalani pidana enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Prosesi penyerahan remisi khusus Natal ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY Krismono kepada warga binaan.  



Remisi diberikan dengan dibagi menjadi beberapa ketegori pengurangan masa tahanan, mulai dari 15 hari hingga dua bulan potongan masa tahanan. Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Rutan.

“Jumlah yang mendapatkan remisi seluruh Yogakarta adalah 68 warga binaan pemasyarakatan.” Tutur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Krismono.

Penyerahan remisi diberikan di sela-sela perayaan Natal dengan dihadiri 45 warga binaan pemasyarakatan gabungan, antara lapas perempuan kelas 2B dengan lapas kelas 2A Yogyakarta. Pada kesempatan natal ini, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane juga tampak menghadiri perayaan  natal dan pemberian remisi. (adam)

(wd)