KLATEN, solotrust.com- Tidak terima perpanjangan tower selular di desanya, ratusan warga Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten menggelar aksi damai yang dimulai dari lokasi tower menuju balai desa setempat.
Aksi dimulai dengan jalan kaki dari depan tower menuju kantor Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom sejauh 2,5 kilometer. Sepanjang perjalanan mereka melakukan orasi penolakan perpanjangan ijin tower dengan mengusung poster serta replika berbentuk tower seluler.
Sesampai di depan kantor desa peserta aksi secara bergiliran menyampaikan orasi dan membacakan peryataan sikap tuntutan warga.
Dalam orasi tersebut, mereka berharap pihak provider memberikan kompensasi pembinaan kepada elemen masyarakat di wilayahnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Nanag Nuryanto mengatakan, perpanjangan kontrak tower yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pengurus kampung RW 04 Desa Boyokan dengan pihak indosat telah melanggar nilai luhur Pancasila. Sebab,mereka menerima perpanjangan ijin tanpa ada kesepakatan dari berbagai elemen masyarakat.
“Ini kami akan mengirimkan surat yang ditujukan ke bupati dan Satpol PP,” katanya kepada wartawan, Senin(31/12/2018).
Dengan demikian, aliansi masyarakat di lokasi tower menolak keras atas perpanjangan kontrak tower yang telah dilaksanakan hingga masa kontrak 2023.
“Kami menolak, seharusnya pihak terkait yang menerima ijin ini berembug dengan berbagai element masyarakat. Lha ini tidak,”kata dia.
Usai merobohkan tower sebagai simbol penolakan, aksi damai oleh ratusan warga membubarkan diri dengan tertib. (Jaka)
(wd)