SRAGEN, solotrust.com – Dua jambret yang beraksi di Kecamatan Jenar, Sragen ditangkap setelah dikejar warga sekampung. Adalah Andrean Riska Saputra (18) dan Yarul Fuad Bin Kasi (20), dua pemuda yang ketahuan merampas ponsel korbanmya Irma Viranda (16).
Insiden ini bermula saat Irma, warga kampung Karang Mojo, Desa Japoh, Kecamatan Jenar tengah menaiki sepeda motornya pada Kamis (3/1/2019).
Saat korban lengah, pelaku kemudian membunyikan klakson yang membuat Irma kaget. Bersamaan dengan itu, satu di antara pelaku langsung merampas ponsel korban lalu melarikan diri.
“Setelah dekat, kedua pelaku itu sempat berhenti, namun kemudian mendadak berbalik arah, lalu diikuti oleh korban dan saksi. Aksi kejar kejaran pun terjadi, namun saat tiba di kampung Cumpleng, korban dan saksi terjatuh dari sepeda motornya,” urai Kapolsek Sragen Kota Iptu Mashadi, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (4/1/2019).
Saat terjatuh, korban kemudian berteriak meminta tolong kepada warga yang berada di dekat lokasi. Warga pun beramai-ramai mengejar kedua pelaku hingga mereka akhirnya terjatuh dan berhasil ditangkap.
Selanjutnya, pelaku yang merupakan warga Kampung Kerisan, Kelurahan Karangtengah, Sragen Kota itu diserahkan ke Polsek Sragen Kota.
Selain menerima penyerahan dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Yamaha warna krem yang digunakan kedua tersangka dan ponsel merek XIOMI 4 A warna white gold hasil rampasan dari korban.
“Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Keduanya bakal dijerat dengan sanksi pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUH Pidana,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendalaman kasus ini, untuk mengungkap kejadian serupa di Kabupaten Sragen.
(way)