Entertainment

Bawaslu Minta Peserta Pemilu Beri Edukasi Politik yang Baik ke Masyarakat

Entertainment

6 Januari 2019 09:31 WIB

Ketua Bawaslu Surakarta, Budi Wahyono (dua dari kanan)

SOLO, solotrust.com - Masa kampanye peserta pemilu masih menyisakan waktu lebih kurang 3 bulan hingga 13 April mendatang. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surakarta mengimbau agar para peserta pemilu memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat.

Peserta pemilu diwajibkan untuk mematuhi peraturan dan menghindari larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan melakukan konsultasi dan koordinasi kepada penyelenggara pemilu tentang ketentuan kegiatan kampanye.



"Seperti pada saat sebelum melaksanakan kegiatan kampanye. Peserta pemilu wajib menyampaikan izin tertulis kepada kepolisian dengan menembuskan kepada KPU dan Bawaslu," terang Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono kepada solotrust.com, Jumat (4/1/2019).

Selain itu, peserta pemilu diminta meningkatkan prinsip kampanye dengan mengedepankan kejujuran, keterbukaan, dan dialogis sebagai perwujudan pendidikan politik di masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi dalam pemilu.

"Materi kampanye harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, sopan, tertib, mendidik dan dilarang untuk menyampaikan kampanye dengan cara yang provokatif dan tidak menghormati SARA," tandasnya.

Bawaslu pun juga melibatkan pengawas partisipatif dari berbagai elemen maayarakat untuk ikut mengawasi tiap kegiatan kampanye di Kota Solo.

"Jika ada temuan akan segera kita tindak, kita adakan pleno bersama guna menentukan apakah hal itu masuk pada pelanggaran kampanye atau tidak, melalui proses tingkat klarifikasi hingga putusan” jelasnya. (adr)

(way)