KLATEN,solotrust.com-Panitia pengawas pemilu kabupaten (Panwaskab) Klaten mengingatkan kepada seluruh perangkat desa dalam penyelenggaraan pemilihan umum nanti tidak menggunakan anggaran dana desa,serta menjaga netralitas dalam kepentingan politik.
MenurutPanwaskab Klaten Arif Fatkurakhman,apabila perangkat desa tidak menjaga netralitas dalam pemilu,merupakan bentuk pelanggaran dan dapat diproses melalui jalur hukum.
“Sesuai dengan ketentuan, perangkat dilarang menggunakan dana desa untuk membiayai kegiatan politik karena hal itu dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"kata dia dalam sosialisasi pemilu partisipatif yang diikuti anggota paguyuban camat dan kepala UPTD dilingkungan pemkab Klaten, Rabu (9/11/2017)pagi.
Dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu tersebut,membutuhkan partisipasi masyarakat agar pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu dapat diminimalisir. Seperti, penggunaan dana desa, penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan politik dan netralitas PNS.
“Kami mengajak seluruh stageholder untuk ikut mengawasi proses demokrasi ini,agar dapat berjalan dengan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak banyak terjadi pelanggaran,"katanya.
(jaka-Wd)
(Redaksi Solotrust)