Hard News

423 WNA Tinggal Tetap di Jateng, Kemenkumham Minta Dispendukcapil Awasi Data Pemilih

Jateng & DIY

19 Maret 2019 09:35 WIB

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) Ramli HS saat menghadiri Rapat koordinasi dan pengukuhan tim pengawasan orang asing (Pora) tingkat kecamatan se-Karesidenan Surakarta di Ballroom Hotel Sunan, Solo, Senin (18/3/2019) siang.

SOLO, solotrust.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) mencatat ada sebanyak 423 warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap di wilayah Jateng.

Seperti disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) Ramli HS saat menghadiri Rapat koordinasi dan pengukuhan tim pengawasan orang asing (Pora) tingkat kecamatan se-Karesidenan Surakarta di Ballroom Hotel Sunan, Solo, Senin (18/3/2019) siang.



"Di Jawa Tengah, WNA pemegang izin tinggal tetap ada 423, namun apakah sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tidak, itu domain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ranah kami menginformasikan berapa jumlahnya yang bisa diberikan izin tinggal tetap dan memiliki KTP," kata Ramli HS kepada solotrust.com.

Disinggung dalam kaitannya dengan kerawanan data pemilih Pemilu 2019, lantaran ditemukan sejumlah WNA tercatat dalam Daftar Pemilih Pemilu 2019. Ramli menjelaskan, bila WNA memang bisa memiliki izin tinggal tetap, Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Kendati begitu, WNA tetap tidak memiliki hak memilih ataupun dipilih dalam pesta demokrasi Indonesia.

"Terkait WNA yang sempat terdaftar di daftar pemilih pemilu itu. Memang dimungkinkan jika WNA memiliki KTP el, sepanjang mereka memiliki izin tinggal tetap dan berusia 17 tahun, sudah atau pernah menikah. Tapi mereka tidak mempunyai hak untuk memilih maupun dipilih. Nah ini yang harus kita sama-sama awasi," jelas Ramli.

Untuk itu, Ramli meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) di seluruh wilayah kota kabupaten untuk selalu berkoordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk mewaspadai keberadaan orang asing.

"Sudah saya sampaikan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil setiap wilayah di Jateng untuk waspada terhadap keberadaan orang asing," ujarnya. (adr)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya