Hard News

Pemkot Surakarta Atur Jam Operasional Usaha Rekreasi dan Hiburan Selama Ramadan

Jateng & DIY

2 Mei 2019 17:11 WIB

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Surakarta, Agus Siswo Riyanto.

SOLO, solotrust.com - Menjelang bulan Ramadan 1440 H/2019 H, Pemkot Surakarta mengatur ketentuan jam operasional penyelenggaraan usaha pariwisata. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) siap melakukan patroli dan penegakan peraturan daerah (perda).

Hal itu didasarkan pada beberapa Perda diantaranya, Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seksual Komersial, Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perizinan Sarana dan Tenaga Bidang Kesehatan, Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kota Surakarta dan Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.



Mengacu pada surat edaran Wali Kota Surakarta nomor 556.1/596 yang mengatur secara khusus tentang ketentuan operasional penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadan, ditetapkan kepada sebagian usaha jasa makanan dan minuman seperti Bar (rumah minum) dan jenis usaha yang menggunakan live music beroperasi Pukul 21.00 WIB - 01.00 WIB.

Sementara itu, untuk penyelenggara hiburan dan rekreasi seperti kelab malam, diskotik dan pub beroperasi mulai pukul 21.00 WIB - 01.00 WIB, untuk rumah pijat pukul 09.00 WIB - 17.00 WIB dan pukul 20.00 WIB - 22.00 WIB, usaha karaoke buka mulai pukul 11.00 WIB - 01.00 WIB. Dan kegiatan Solus Per Aqua (SPA) mulai pukul 09.00 WIB - 17.00 WIB dan pukul 20.00 WIB - 22.00 WIB.

Sedangkan, untuk penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang tidak diatur secara khusus pada bulan Ramadan, ketentuan jam operasional berlaku sebagaimana yang diatur pada pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 antara lain Rumah Bilyard operasional pada pukul 09.00 WIB - 23.00 WIB dan hari Sabtu pukul 09.00 WIB - 24.00 WIB, Gelanggang Renang pukul 06.00 WIB - 20.00 WIB.

Lalu, Gelanggang Bowling buka pukul 06.00 WIB - 23.00 WIB, Lapangan Tennis pukul 06.00 WIB - 23.00 WIB, Gelanggang Futsal pukul 06.00 WIB - 24.00 WIB, Pusat Kebugaran pukul 06.00 WIB - 22.00 WIB, Galeri Seni pukul 07.00 WIB - 23.00 WIB dan Sabtu hingga pukul 24.00 WIB, Gedung Pertunjukan Seni mulai pukul 08.00 WIB - 02.00 WIB, Arena Permainan pukul 06.00 - 24.00 WIB, Taman Rekreasi pukul 07.00 WIB - 22.00 WIB, dan Salon Kecantikan pukul 04.00 WIB - 22.00 WIB.

Di samping itu, sebagaimana diatur dalam ketentuan untuk menjaga Ketentraman dan Keamanan Kota, setiap orang dilarang menjajakan diri atau melakukan kegiatan Seks di sepanjang jalan umum dan taman kota dan setiap orang dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum meliputi judi, miras, narkoba, termasuk membunyikan petasan dan sejenisnya.

"Kepada penyelenggara kategori usaha pariwisata yang diatur secara khusus diharuskan menutup usahanya mulai 7 (tujuh) hari awal Ramadan dan 7 (tujuh) hari sebelum 1 (satu) Syawal 1440 H. Tugas kita menegakkan perda, regulasinya jelas kita melakukan patroli dan penertiban untuk menghargai umat muslim yang menunaikan ibadah puasa, kita lakukan penegakan secara humanis dengan memberikan imbauan kepada pengelola usaha hiburan maupun tempat rekreasi," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Surakarta, Agus Siswo Riyanto,  saat ditemui solotrust.com di sela giat pengamanan Upacara Hardiknas di Stadion Sriwedari, Laweyan, Solo, pada Kamis (2/5/2019)

Agus menyampaikan, penegakan Satpol PP dilakukan secara humanis bertujuan agar masyarakat tidak merasa terganggu kekhusukannya. Maka dari itu, pihaknya juga meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

Satpol PP bakal mengedepankan upaya preventif dengan melakukan pembinaan memberikan imbauan, pelayangan surat peringatan hingga penutupan tempat usaha.

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Wali Kota berwenang menutup tempat usaha tersebut dan selanjutnya dicabut izin usahanya.

"Orang Solo humanis, biasanya kalau tidak krusial tidak akan kami eksekusi," terang dia.

Satpol PP menerjunkan 24 personel setiap kali monitoring dengan melakukan patroli secara rutin 5x dalam sehari hingga dini hari.

"Ini sudah kita mulai patroli setiap hari secara rutin, salah satunya seperti di perhotelan juga kami pantau, kita pastikan untuk steril dari penyakit masyarakat, tidak henti kami lakukan patroli," ucap dia.

Ia mengaku di Kota Solo tidak ada wilayah khusus yang menjadi target operasi penertiban Satpol PP, ia akan memfokuskan patroli di lima kecamatan secara menyeluruh.

"Misal kalau hanya salah satu yang ditertibkan lainnya tidak kan yang tidak rawan menjadi rawan. Intinya yang rawan kita kendalikan, yang tidak rawan kita amankan," jelas dia. (adr)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya