Hard News

Hati-Hati, Penipuan Modus Iming-Iming Jadi PNS Masih Marak

Hard News

3 Mei 2019 18:06 WIB

Ilustrasi PNS.

PATI, solotrust.com – Kasuspenipuan dengan modus iming-iming menjadi PNS ternyata masih marak terjadi. Seorang pria berinisian MH (43) warga Jekulo Kudus harus diamankan petugas Reskrim Polsek Kayen karena dugaan kasus penipuan tersebut. Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Kayen AKP Sutopo mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/1/2019) lalu.

“Modus operandi tersangka dengan menjanjikan kepada korban akan menjadikan PNS, kerugian materiil berupa uang tunai dengan jumlah sebesar Rp. 41 juta.” Ungkapnya seperti dilansir dari tribratanews.



Kapolsek menambahkan, saat itu korban bertemu dengan tersangka di rumah makan di Kayen, kemudian korban terbujuk oleh tersangka yang akan menolong dan menjanjikan bisa menjadikan Pegawai Negeri Sipil, jika mau menyerahkan uang secara bertahap untuk biaya administrasi, membeli soal tes tertulis, bayar tes kesehatan, bayar penempatan, bayar BPJS dan pada saat itu korban percaya saja karena pada bulan Januari 2019 kebetulan ada program pengangkatan CPNS.

“Setelah itu korban menyerahkan uang kepada tersangka yang pertama kali sebesar Rp.10 jt, selama 1 bulan tersangka selalu meminta uang tambahan sebanyak 5 kali dengan total keseluruhan sebesar Rp. 41 jt, akan tetapi yang ada bukti kwitansi hanya sebesar Rp. 30 jt, selanjutnya korban sadar dan merasa ditipu pada saat bulan Februari 2019 nomor HP tersangka sudah tidak bisa dihubungi, atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Kantor Polsek Kayen,” bebernya.

Kasus ini berhasil terungkap pada Selasa (30/4/2019), pukul 14.00 Wib dimana petugas telah mendapatkan nomor HP yang dipakai oleh tersangka yang sudah berganti-ganti sebanyak 6 kali. Selanjutnya petugas meminta bantuan CP Direktorat Polda Jateng untuk mengetahui keberadaan tersangka, hasil CP tersangka berada di wilayah hukum Polsek Cepu, Polres Blora. Kemudian unit Reskrim Polsek Kayen melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora untuk membekuk pelaku. 

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 64 KUHP dan diamankan Polisi untuk penyidikan lebih lanjut,“ tutup Kapolsek.

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya