SUKOHARJO, solotrust.com - Sebanyak tujuh partai politik (parpol) harus memperbaiki berkas administrasi anggota partai politik calon peserta pemilu tahun 2017. Hal tersebut karena banyak berkas yang didaftarkan di KPU dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto mengatakan, tujuh partai tersebut yakni Partai Demokrat, PSI, PAN, PPP, PBB, Partai Garuda dan PKB. Mereka diberikan kesempatan untuk perbaikan sampai Jumat (1/11/2017) mendatang.
Sebelumnya di KPU Sukoharjo ada 13 partai yang lolos verifikasi administrasi di KPU, namun demikian setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan, diketahui ada enam partai yang lolos, dan tujuh partai yang lainnya tidak lolos. Enam partai yang lolos yakni PKS, Partai Perindo, Partai Gerindra, Partai Golkar, PDI Perjuangan dan Partai Nasdem.
“tujuh partai yang tidak memenuhi syarat wajib melakukan perbaikan, sementara partai yang sudah memenuhi syarat batas minimal 1000 maupun seper seribu jumlah penduduk tidak wajib memperbaiki.” Tutur Kuswanto.
Kuswanto menambahkan, partai yang melampirkan KTP belum elektronik bisa ke Dispendukcapil Sukoharjo untuk mengikuti prosesnya.
“Partai politik yang TMS tersebut jika tidak bisa menyelesaikan perbaikan sampai deadline yang ditentukan mereka akan gugur.” Pungkas Kuswanto.
(arif-Wd)
(Redaksi Solotrust)