KLATEN, solotrust.com- Seorang pengamen jalanan ditangkap Satuan Reserse Kriminal Mapolres Klaten, usai menghabisi nyawa seorang waria. Pelaku merupakan teman korban sendiri.
Menurut keterangan,Waka Polres Klaten, Kompol Zulfikar Iskandar, pelaku nekat melakukan aksinya lantaran kesal kepada korban karena memaksa untuk berhubungan sesama jenis.
“JK alias Ucok berusia 21 tahun ini merupakan warga Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara yang merupakan anak jalanan,” katanya kepada wartawan, Selasa (18/6/2019) kemarin di Mapolres klaten.
Baca juga:
Lelaki Paruh Baya Ditemukan Tewas di Rumahnya Dengan Lidah Terjulur
Dikatakanya, pelaku ditangkap usai menghabisi nyawa seorang waria berinisial HF (54) warga Krapyak, Desa Pakahan, Kecamatan Jogonalan, Klaten, dimana pelaku dengan korban merupakan teman ngamen di Yogyakarta.
“Peristiwa tersebut bermula, saat JK atau Ucok ini tengah mengunjungi rumah korban untuk bersih-bersih rumah dan diajak nonton televisi. Kemudian di saat itulah korban memasang handphone dengan dalih untuk merekam aktivitas pelaku selama di dalam rumah,” ujar Waka Polres.
Lanjutnya, kemudian korban mengajak pelaku untuk berhubungan sesama jenis di rumah korban, namun pelaku menolak ajakan korban tersebut.
“Penolakan pelaku tidak membuahkan hasil justru korban menarik celana pelaku hingga pelaku terjatuh ke lantai,” kata Zulfikar.
Kemudian, pelaku yang berusaha melawan paksaan korban dan akhirnya mengambil sebuah pisau roti lalu disabetkan ke leher korban.
“Korban yang sontak berteriak meminta tolong kepada tetangga pelaku langsung membenturkan kepala korban ke lantai hingga tewas,” jelasnya.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung mengikat korban dengan seutas tali lalu melarikan diri dengan membawa perhiasan dan sepeda motor korban.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Resmob Polres Klaten di Jakarta setelah memintai keterangan beberapa saksi,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban dengan pelaku adalah teman sesama komunitas, korban diketahui merupakan pria yang masuk golongan lesbian atau LGBT.
“Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebilah pisau, seutas tali, perhiasan emas milik korban dan 1 unit sepeda motor,”papar dia.
Atas kejadian itu, kini pelaku terancam pasal 338 atau 351 ayat 3 tetang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Jaka)
(wd)