SUKOHARJO, solotrust.com - Dua dari sembilan partai politik (parpol) hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyerahkan daftar dukungan keanggotaan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo. Dua parpol itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI). Keduanya tercatat hingga hari terakhir batas waktu pendaftaran yakni Rabu (22/11/2017) hingga pukul 24.00 WIB.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (23/11/2017). “Sampai hari terakhir pendaftaran dari sembilan parpol yang direkomendasikan Bawaslu RI di Sukoharjo hanya dua parpol, yakni PBB dan PKPI. PBB mendaftar dan menyerahkan dukungan keanggotaan sejumlah 999 keanggotaan dan PKPI menyerahkan dukungan sebanyak 1.444 keanggotaan,” ujarnya.
Tujuh parpol yang tak mendaftar di KPU Sukoharjo adalah Partai Idaman, Partai Bhineka Tunggal Ika, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja dan Partai Suara Rakyat. Kuswanto menegaskan otomatis pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi berkas kedua parpol tersebut. Namun, ujarnya, kedua berkas dukungan yang telah diserahkan setelah dilakukan ceklis oleh petugas bagian pendaftaran parpol KPU Sukoharjo tidak lengkap. Dia berharap kelengkapan segera dipenuhi oleh pengurus kedua parpol sesuai tahapan perbaikan administrasi yakni pada 2-15 Desember mendatang.
“Tujuh parpol yang lain gagal mendaftar di KPU Sukoharjo karena hingga batas akhir tidak datang. Pengurus kedua parpol nantinya diminta melengkapi syarat administrasi di tahapan perbaikan.” Tutur Kuswanto
Kuswanto menambahkan, di tahapan penelitian berkas administrasi tidak melakukannya karena tidak ada berkas yang harus diteliti. Menurutnya, tahapan penelitian administrasi KPU Kabupaten/Kota dilakukan pada 21 hingga 30 November dilanjutkan dengan tahapan penyampaian hasil penelitian administrasi pada 30 November hingga 1 Desember. Kuswanto menyatakan pendaftaran dilakukan oleh Ketua DPC PBB Sukoharjo, Joko Wijanarko dan Ketua PKPI Sukoharjo, Chairul S Acbar. Komisioner KPU Sukoharjo yang lain, Nuril Huda, menyatakan terakhir mendaftar ke KPU adalah PKPI pada Rabu sekitar pukul 23.01 WIB atau satu jam menjelang penutupan.
“Pengurus hanya membawa form F2 tetapi tidak membawa fotokopi e-KTP atau Kartu Tanda Anggota (KTA) sehingga petugas hanya melakukan ceklis,” katanya
(arif-Wd)
(Redaksi Solotrust)