Hard News

Tak Lama Lagi, DPRD Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sosial dan Politik

1 Agustus 2019 10:53 WIB

Pelajar melintas dihadapkan dengan poster rokok di sebuah gang umum, Jalan Kolonel Sutarto, Jebres, Solo, Kamis (1/8/2019).

SOLO, solotrust.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta melakukan pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan akan memasukkan pelarangan Iklan, Promosi dan Sponsor (IPS) Rokok dalam klausul tersebut untuk melindungi hak kesehatan anak sekaligus mewujudkan predikat Paripurna Kota Layak Anak sebagaimana usulan Pemkot Surakarta.

“Raperdanya sudah dari tiga tahun lalu, masuk dalam pembahasan akhir masa periode 2014-2019, Raperda KTR merupakan luncuran eksekutif, bukan inisiatif DPRD Kota,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR, Sugeng Riyanto, kepada solotrustcom, Kamis (1/8/2019).



Baca: Prevalensi Perokok Anak Terus Meningkat, Lentera Anak Dorong Perda KTR

Sugeng menambahkan, dalam pembahasan terakhir Raperda belum diputuskan apakah akan melarang Iklan, Promosi, Sponsor rokok atau pengaturan IPS rokok luar ruangan saja, sebab dalam draft Raperda dari Pemkot tidak ada klausul pasal yang mencantumkan larangan IPS rokok. Namun Sugeng memastikan, dalam kurun beberapa pekan Pansus bakal menerapkan larangan IPS rokok masuk ke dalam Perda KTR.

“Di dalam draft Raperda Pemkot tidak mencantumkan larangan IPS, jadi belum memasukkan larangan itu, mungkin karena IPS bukan kategori kawasan. Pembahasan terakhir sudah mulai masuk agar Perda KTR di Solo mengakomodasi ada pengaturan iklan rokok luar ruangan,” ujar dia.

“Dalam pembahasan terakhir Raperda KTR, Pansus sudah sampai pada memasukkan pasal iklan. Namun, Bagian Hukum Pemkot bersikeras Perda KTR tidak boleh bicara soal iklan. Sebab, hal itu akan dibahas di Raperda Reklame yang akan diajukan tahun depan. Raperda Reklame tersebut yang akan mencantumkan secara jelas larangan iklan rokok,” tambah dia

Di dalam Raperda KTR, terdapat sejumlah kawasan yang bebas rokok, termasuk iklan, promosi, dan sponsor rokok. Seperti semua fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas umum, hingga tempat bermain anak-anak.

Ia menambahkan, bila pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kemenkes, menurutnya, pemerintah daerah harus berpartisipasi aktif untuk menekan laju pertumbuhan perokok pemula, sebab iklan memberika pengaruh besar yang menyebabkan munculnya perokok pemula. Dan sudah ada 4 daerah yang menerapkan Perda KTR.

“Dalam waktu tersisa sepekan terakhir kami akan pastikan di Pansus, larangan iklan akan bisa masuk di perda," ucap dia.

Sementara itu, Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo mengaku tidak mempersoalkan jika IPS rokok dilarang di Kota Solo. Ia berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari target industri rokok. Sebagaimana indikator KLA no.17 klaster III menyebutkan bahwa tersedia KTR dan tidak ada IPS rokok.

“Pendapatan Asli Daerah dari IPS rokok juga nggak banyak, bisa digantikan produk lain, tanpa IPS rokok juga perokok tetap akan beli rokok,” ujar Rudy.

Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari menjelaskan, pembelajaran dari beberapa kota yang telah menerapkan Perda KTR adalah dengan melakukan mapping dan monitoring : titik iklan, masa izin, jenis iklan.

“Menurunkan yang sudah tidak ada izin, tidak memberi izin baru/memperpanjang izin, PAD tidak turun karena digantikan oleh iklan produk lain, dibutuhkan komitmen kuat Pimpinan Daerah, Waspada dengan intervensi industri rokok dan Dukungan dari masyarakat,” jelasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Surakarta Widdi Srihanto menjelaskan, perda KTR bukan menghilangkan hak perokok, namun hanya mengatur. Hal itu juga dimaksudkan untuk mendukung Klaster III dari bidang kesehatan, anak-anak memiliki hak kesehatan, supaya tidak terpapar IPS rokok, dan rokok merupakan zat adiktif yang berbahaya.

Baca: Yayasan Kakak Dorong Kawasan Tanpa Rokok, Lindungi Anak Dari Target Industri Rokok

“Tidak menghilangkan hak merokok namun mengatur lebih tepatnya, sejak 2006, dinas sudah berupaya untuk mewujudkan Solo KLA tapi terganjal soal rokok ini,” terangnya. (adr)

(wd)