SUKOHARJO, solotrust.com- Polemik pasar Ir. Soekarno kembali mencuat, menyusul gugatan eksekusi dari PT Ampuh Sejahtera. komisaris PT Ampuh Sejahtera Alim Sugiantoro ketika dikonfirmasi membenarkan informasi gugatan eksekusi tersebut.
Sebagai pelaksana proyek, PT Ampuh Sejahtera kembali menagih pelunasan proyek yang menjadi hutang Pemkab Sukoharjo, sebesar Rp 6,214 miliar ditambah bunga 6% Pertahun terhitung sejak 2013.
"Pasca inkrah keputusan PK (peninjauan kembali) yang diajukan Pemkab Sukoharjo pada 2018, yang keputusannya tetap memenangkan PT Ampuh, kami sudah melakukan penagihan, kemudian disusul dengan melayangkan gugatan eksekusi, tapi sampai saat ini belum ada perkembangan," kata Alim Sugiantoro, Minggu (8/3/2020).
Namun pada 23 Januari 2020 kemarin, muncul surat dari Sekda Pemkab Sukoharjo, perihal pemenuhan kewajiban PT Ampuh merujuk rekomendasi LHP BPK, yang didalamnya menyebutkan bahwa pekerjaan PT Ampuh atas proyek pasar tidak sesuai, hingga ada sejumlah dana yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Mengenai surat tersebut, Alim diwakili Ajiyono, direktur utama PT Ampuh Sejahtera menyatakan bahwa surat tersebut tidak berdasar. Sesuai Putusan Pengadilan LHP BPK sudah dilampirkan dalam pembelaan Pemkab Sukoharjo. Tertulis sesuai Putusan no 11/Pdt.G/PN Skh/2014 bahwa tugas dan kewenangan BPKP dan BPK melakukan audit atas pembangunan pasar kota Sukoharjo dan hasilnya diambil alih sebagai pertimbangan dalam putusan.
“Yang artinya LHP BPK sudah masuk dalam bagian pertimbangan hakim yang kemudian memutuskan memenangkan PT Ampuh." Kata Ajiyono.
Sementara itu, terpisah Sekda Pemkab Sukoharjo Agus Santosa mengatakan Pemkab Sukoharjo siap membayar kekurangan proyek pembangunan pasar kita Sukoharjo. Menurutnya, pembayaran tahun ini sudah dianggarkan, namun ada sejumlah hal yang juga wajib dipenuhi PT Ampuh. (nas)
(wd)