Serba serbi

PSBB, Polisi Pantau 125 Titik Pemeriksaan di Perbatasan Jakarta

Kesehatan

15 April 2020 20:05 WIB

Petugas kepolisian menghentikan pengendara yang tidak mengikuti aturan PSBB saat memasuki kawasan Jakarta di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat, 10 April 2020.


JAKARTA, solotrust.com- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga kota penyangga Jakarta, yakni Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang mulai berlaku Rabu, 15 April 2020. Untuk memaksimalkan status tersebut polisi menyebar 125 titik pemeriksaan atau cek poin di perbatasan Jakarta.



"Mulai hari ini petugas sudah mulai berjaga di titik-titik itu," ujat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi Rabu (15/4/2020).    

Adapun 125 titik pemeriksaan tersebut tersebar di tempat berikut ini:

1. Tangerang Selatan : 26 titik

2. Tangerang Kota : 23 titik

3. Bekasi Kota : 34 titik

4. Kabupaten Bekasi : 20 titik

5. Depok : 20 titik

6. Tanjung Priok : 1 titik

7. Bandara Soekarno Hatta : 1 titik

8. DKI Jakarta : 33 titik

Sambodo mengatakan masyarakat yang didapati melanggar PSBB akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan tersebut seperti meminta pengendara memutar balik kendaraan, jika jumlah penumpang tak sesuai dengan aturan social distancing. "Kami akan mengedepankan edukasi dan imbauan-imbauan kepada masyarakat yang melanggar," kata Sambodo.

Beberapa hal yang dilarang dalam penerapan status tersebut, seperti berkerumun lebih dari lima orang, berboncengan saat naik motor, hingga tak mengenakan masker saat naik transportasi umum. Selain itu, perkantoran dan sekolah juga wajib diliburkan. Status PSBB ini diterapkan karena angka penularan virus corona terus melonjak. #teras.id

()

Berita Terkait

Berita Lainnya