Serba serbi

Semua Moda Transportasi Mulai Dibuka, Ini Kriteria Orang yang Boleh Bepergian

Kesehatan

7 Mei 2020 11:30 WIB

Ilustrasi.


JAKARTA, solotrust.com- Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (6/5/2020), bahwa mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.



“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idulfitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Rabu (6/5), dilansir dari Setkab.

Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” jelas Adita.

Sebagai informasi, pada Rabu (6/5) telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, seperti:

1) orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti: pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku. Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti: menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.

(wd)

Berita Terkait

Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun Drastis, Presiden Prabowo Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Arus Mudik dan Balik Idulfitri 2025

Kapolri Apresiasi Komitmen Jasa Raharja dan Seluruh Stakeholders Wujudkan Mudik-Balik Idulfitri Lancar Berkeselamatan

KAI Hadirkan Promo Ekstra Silaturahmi, Diskon Tiket Kereta Api hingga 25% untuk Mudik Lebaran

Angka Fatalitas Kecelakaan Turun Selama Periode Mudik Idulfitri 2025, Dirut Jasa Raharja Apresiasi Kolaborasi Antarinstansi

Tips Mudik dan Balik Lebaran yang Aman serta Nyaman

KAI Group Layani 16,3 Juta Pelanggan Selama Lebaran 2025

Cegah Penyebaran Covid 19, Petugas Jaga Ketat Perbatasan Jateng-DIY

Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik Terminal Giwangan Mulai Banjir Penumpang

Wuiihhh… Pemudik Desa Berjo, Ngargoyoso Akan Dikarantina Di Bumi Perkemahan

Catat! Kemenhub Hentikan Operasi Bus Antar Kota 6-17 Mei 2021

Begini Penjelasan Aturan Penumpang Angkutan Darat saat Pengetatan dan Peniadaan Mudik Lebaran

Tekan Covid-19, Karyawan Bandara Adi Soemarmo Dilarang Mudik

Indonesia-Prancis Perdalam Kemitraan Sektor Transportasi dan Pengembangan SDM

Rivan A Purwantono: Harhubnas Jadi Momentum Penting untuk Kemajuan Transportasi Nasional

Dishub Siap Bangun Transportasi Lebih Efisien dan Efektif di Jateng

KPTS Ajak Polantas Evaluasi Keselamatan Pejalan Kaki di Simpang Lima

Dukung Ganjar-Mahfud, Matra Jateng Kampanye Terbuka dengan Santun

Bus Listrik DAMRI Siap Beroperasi sebagai Transportasi Umum di Jakarta

Kemenparekraf Gandeng E-Commerce Kembangkan Stimulus BBI Dongkrak Omzet UMKM

Covid-19 Naik, Jam Buka Mal di Soloraya Masih Normal

Hari Pertama Gerakan “Jateng Dirumah Saja”, Petugas Bubarkan Pesta Hajatan di Kartasura

Cluster Perkantoran Tinggi, Pemda DIY Revisi Aturan Kebijakan Pengetatan Kegiatan Masyarakat

Aturan Main Sektor Wisata di Karanganyar Saat PSBB

Bupati Boyolali: PPKM Baiknya Setiap Desa yang Masuk Zona Merah

Jateng Lepas Zona Merah Covid-19

Tiga Daerah Ini Masuk Dalam Kategori Zona Merah Covid-19 di Jateng

Terminal Solo Hapus Zona Merah Pada Ojek Online

Berita Lainnya