Hard News

Ini Hal yang Diatur Kemenhub untuk Keselamatan Pesepeda, Tak Ada Tarikan Pajak

Sosial dan Politik

1 Juli 2020 16:38 WIB

Ilustrasi.

JAKARTA, solotrust.com- Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan regulasi untuk keselamatan para pesepeda di tengah maraknya tren bersepeda. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan setidaknya ada tiga hal yang nantinya akan diatur.

Ketiganya adalah pemantul cahaya bagi pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan. Adapun aturan ini dibuat untuk mencegah timbulnya masalah di waktu mendatang.



"Kami sedang siapkan regulasi. Ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujar Adita dalam keterangannya, Senin (29/6/2020) petang.

Adita menjelaskan, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tren masyarakat untuk bersepeda meningkat. Utamanya, kata dia, di kota-kota besar seperti Jakarta.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Adita menjelaskan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor. Karena itu, pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Selanjutnya, Adita menyatakan pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mulai mengatur pesepeda. Minimal, menurut dia, menyediakan infrastruktur khusus yang mendukung laju pesepeda.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda," ucapnya.

Di sisi lain, Adita menekankan bahwa Kementeriannya tak akan menarik pungutan pajak bagi para pesepeda.

“Soal pajak sepeda tidak benar," katanya, mengimbuhkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi sebelumnya menyatakan tren pemakaian sepeda di masyarakat masih sebatas kepentingan gaya hidup.

“Di Indonesia saya melihat ada peningkatan, namun hanya dari sisi pembelian. Sepeda digunakan lebih untuk kegiatan olahraga atau mungkin foto-foto,” tutur Budi Setiyadi, 25 Juni lalu.

Ia melanjutkan, tren sepeda di Indonesia belum digunakan untuk menunjang mobilisasi atau pergerakan sehari-hari. Misalnya sebagai alternatif pengganti transportasi kereta atau moda lainnya. #teras.id

()

Berita Terkait

Berita Lainnya