JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah dimulai dari pekerja atau buruh. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi bagi 15.725.232 pekerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/08/2020).
”Bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker.
Adapun pekerja atau buruh mendapatkan bantuan, menurutnya harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. Kedua, terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Ketiga, peserta membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta, sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, memiliki rekening bank aktif dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja dan peserta membayar iuran sampai dengan Juni 2020.
”Nantinya proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur, dilakukan dengan memindahbukukan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara),” imbuh Menaker.
Mekanisme penyaluran subsidi upah ini, menurut Ida Fauziah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan. Total sebanyak Rp2,4 juta akan diberikan setiap dua bulan sekali, artinya satu kali pencairan subsidi sebesar Rp1,2 juta.
”Data calon penerima bantuan upah ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kriteria dan persyaratan ditentukan. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh,” imbuhnya.
Pemerintah, lanjut Menaker, menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran. Saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid.
”Ini dilakukan oleh pemerintah, diberikan kepada pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan” ’kata dia.
Menurut Ida Fauziah, hal ini juga dimaksudkan sebagai momentum untuk meningkatkan kepesertaan Jamsostek sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia maju. Data penerima bantuan subsidi upah diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
”Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut dan telah memenuhi persyaratan lainnya, merekalah yang berhak menerima subsidi upah tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian dan lembaga, guna memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah ini, jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari semula hanya 13.870.496 orang.
”Dengan demikian, maka anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari semula Rp33,1 triliun. Akurasi validasi data pekerja atau buruh sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Untuk itu, Ida Fauziah menyebutkan akan dibentuk tim koordinasi pelaksanaan, ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan yang mendapatkan pendampingan langsung dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP dan KPK.
”Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini, saya minta belanjakanlah uang ini untuk membeli produk-produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita,” pungkas dia, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
(redaksi)