SOLO, solotrus.com - Dua warga negara Indonesia (WNI) yang berinisial S asal Madura dan A asal Lombok, berhasil diamankan oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kota Solo, kemarin (9/1/2018).
Keduanya ditangkap karena membawa narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu-sabu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Surakarta Kuntho Prasti Trenggono saat mengadakan jumpa pers dengan wartawan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kota Solo, Rabu (10/1) siang, mengatakan dari kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan total 1,942 kilogram.
“Barang bukti seberat itu, kami dapati dari kedua pelaku, untuk inisial S kami amankan seberat 970 gram, sedangkam A seberat 972 gram,” terangnya kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan Kuntho, keduanya diamankan setelah tiba di Bandara Internasional Adi Sumarmo. Ia datang, dengan menggunakan pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur-Solo, dengan nomor penerbangan AK 356, pukul 14.35 WIB.
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(dit)
(way)