Hard News

Di Kota Ini, Langgar Protokol Kesehatan Denda Rp50.000

Sosial dan Politik

17 September 2020 15:31 WIB

Penegakan hukum protokol kesehatan di Surabaya (Foto: Tribrata News Polda Jatim)

SURABAYA, solotrust.com - Usai diluncurkan, operasi yustisi Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (16/09/2020) malam, mulai melakukan gebrakan secara serentak di seluruh kawasan Kota Surabaya, dibagi menjadi tiga tim. Adapun tim 1 bergerak di kawasan Surabaya Barat – Utara, tim 2 di kawasan Surabaya Selatan, dan tim 3 di kawasan Surabaya Timur.

Hasilnya, ratusan warga Surabaya terjaring razia yustisi oleh tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Selanjutnya para pelanggar dikenakan tilang KTP dan dibawa ke Taman Bungkul Surabaya untuk dilakukan penegakan hukum protokol kesehatan.



Di tempat itu sudah disiapkan area sidang melibatkan hakim dan panitera, selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah disediakan. Adapun untuk sidang di tempat, pelanggar yang tidak mengenakan masker harus membayar denda sebesar Rp52 ribu dengan rincian Rp50 ribu untuk denda pelanggaran dan Rp2000 untuk biaya perkara.

Operasi Yustisi juga diikuti Forkopimda Jatim bersama ormas dan elemen masyarakat. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat untuk patuh dari berbagai regulasi.

Diharapkan masyarakat wajib patuh untuk kebaikan masyarakat semua, untuk kesehatan, perlindungan, keamanan, dan semuanya. Penegakan itu dilakukan antara lain melalui operasi yustisi. Harapannya kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat semakin meningkat.

“Berikutnya adalah tentu derajat kesehatan kita juga semakin meningkat, bagaimana cara kita untuk melindungi diri kita dan orang lain, antara lain menggunakan masker, physical distancing,” pungkasnya, dilansir dari Portal Berita Resmi Polda Jatim, Tribrata News Polda Jatim.

(redaksi)

Berita Terkait

Tas Anyaman Bertema Protokol Kesehatan Mulai Sepi Peminat

Inilah Ketentuan Satgas Covid-19 Mengenai Protokol Kesehatan Sistem Bubble MotoGP Mandalika

Jelang Nataru, Komitmen Bersama Kunci Utama Tangani Pandemi Covid-19

Operasi Zebra Candi 2021, Polisi Akan Fokus Pada Lalu Lintas dan Protokol Kesehatan

Bali Kembali Dibuka bagi Wisatawan Mancanegara, Protokol Kesehatan Diutamakan

Langgar Protokol Kesehatan, Choi Jin Hyuk Ditahan Polisi

Catat! Naik Kereta Api Melebihi Stasiun Tujuan Bisa Kena Denda

Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Terjerat Kasus ITE

Film Seperti Dendam, Rindu Harus Dibayar Tuntas Masuk 2 Festival Film International

Kena Tilang ETLE? Begini Cara Bayar Dendanya Guys!

Awas! Langgar Perlintasan Sebidang Kereta Api Terancam Denda hingga Kurungan

Awas! Keluyuran di Karanganyar Tak Pakai Masker Didenda Rp 20 Ribu

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan Buku Pendidikan Lalu Lintas kepada Tenaga Pengajar di Jawa Timur

Ekspansi, Farah Button Siap Merajai Dunia Mode Surabaya

Disabilitas juga Bisa Bekerja: Sunyi dari Perbedaan dan Diskriminasi

Viral! Siswa SD Muhammadiyah 4 Surabaya Study Tour ke Jepang, Biayanya Fantastis

Jadwal, Preview, Prediksi, dan Link Streaming Persebaya Surabaya vs PSS Sleman Sore Ini

Bahas Kelanjutan Nasib Klub, Persis dan Persebaya Bertemu di Balai Kota Solo

Waspadai 12 Titik Rawan Kemacetan Saat Mudik di Jatim

PSBB Malang Raya Dilanjutkan, Gubernur Jatim: Belum Bisa New Normal

Terkini, Situasi Rumah Duka Ibunda Jokowi, Khofifah dan Luhut Datang Melayat

Berita Lainnya