SURABAYA, solotrust.com - Usai diluncurkan, operasi yustisi Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (16/09/2020) malam, mulai melakukan gebrakan secara serentak di seluruh kawasan Kota Surabaya, dibagi menjadi tiga tim. Adapun tim 1 bergerak di kawasan Surabaya Barat – Utara, tim 2 di kawasan Surabaya Selatan, dan tim 3 di kawasan Surabaya Timur.
Hasilnya, ratusan warga Surabaya terjaring razia yustisi oleh tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Selanjutnya para pelanggar dikenakan tilang KTP dan dibawa ke Taman Bungkul Surabaya untuk dilakukan penegakan hukum protokol kesehatan.
Di tempat itu sudah disiapkan area sidang melibatkan hakim dan panitera, selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah disediakan. Adapun untuk sidang di tempat, pelanggar yang tidak mengenakan masker harus membayar denda sebesar Rp52 ribu dengan rincian Rp50 ribu untuk denda pelanggaran dan Rp2000 untuk biaya perkara.
Operasi Yustisi juga diikuti Forkopimda Jatim bersama ormas dan elemen masyarakat. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat untuk patuh dari berbagai regulasi.
Diharapkan masyarakat wajib patuh untuk kebaikan masyarakat semua, untuk kesehatan, perlindungan, keamanan, dan semuanya. Penegakan itu dilakukan antara lain melalui operasi yustisi. Harapannya kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat semakin meningkat.
“Berikutnya adalah tentu derajat kesehatan kita juga semakin meningkat, bagaimana cara kita untuk melindungi diri kita dan orang lain, antara lain menggunakan masker, physical distancing,” pungkasnya, dilansir dari Portal Berita Resmi Polda Jatim, Tribrata News Polda Jatim.
(redaksi)